Oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Aipda Himawan tega memperkosa wanita yang merupakan keponakannya sendiri. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan berpura-pura meminta korban untuk membersihkan rumahnya.
Kasus kekerasan seksual tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Kebejatan Aipda Himawan pun terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan berkas surat dakwaan, korban memang pernah menemui pelaku saat hendak mengurus SKCK pada 2024 lalu. Korban menemui pelaku dalam rangka berkonsultasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Himawan menyapa atau menegur Saksi Korban dan pernah juga menghubungi saat ingin mengurus SKCK berkonsultasi ke Tersangka Himawan terkait persyaratan SKCK karena salah satu pekerjaan terdakwa Himawan di Polsek Tompobulu," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros Adry Rinaldy kepada detiksulsel, Senin (11/5/2026).
Belakangan, Aipda Himawan meminta korban datang ke rumahnya dengan dalih meminta dibantu membersihkan rumahnya pada Juli 2024. Korban selaku keponakan terdakwa kemudian memenuhi permintaan tersebut.
"Terdakwa Himawan menghubungi Saksi Korban meminta singgah di rumahnya untuk membantu membersihkan rumahnya sehingga Saksi Korban merasa pamannya membutuhkan bantuan sehingga singgah di rumah Terdakwa Himawan," jelas Adry.
Saat datang, korban diminta masuk ke dalam kamar Aipda Himawan untuk memasang seprai. Korban yang tidak menaruh curiga langsung memenuhi permintaan tersebut.
"Saat Saksi Korban duduk di ruang tengah rumah Terdakwa Himawan memanggil dan menyuruh memasang seprai di dalam kamarnya karena tidak ada curiga apapun lalu Saksi Korban masuk kamar memasang seprai dan setelah selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, Adry mengatakan Aipda Himawan langsung ikut masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Himawan lalu melancarkan aksinya memperkosa keponakannya sendiri.
"Ketika Saksi hendak keluar kamar, Tersangka Himawan mendekati pintu dan menutup pintu kamar. Tersangka Himawan langsung memeluk dari belakang sambil mengunci pintu kamar. Tersangka Himawan mendorong Saksi Korban ke tempat tidur lalu melakukan perbuatannya menyetubuhi korban," beber Adry.
Aipda Himawan Divonis 3 Tahun Penjara
Aipda Himawan sendiri telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (12/5/2026). Aipda Himawan divonis divonis 3 tahun penjara alias sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Adry mengutip putusan hakim.
Dalam putusan majelis hakim, Aipda Himawan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Merespons putusan tersebut, tim jakwa penuntut umum masih menelaah putusan hakim. Sementara Aipda Himawan juga belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan.
"Sikap terdakwa pikir-pikir, sikap JPU pikir-pikir," kata Adry.
(hmw/hmw)
