Kronologi Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Berujung Polisi Kena Panah

Kronologi Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Berujung Polisi Kena Panah

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 11 Mei 2026 19:46 WIB
Bentrokan dua kelompok pemuda di Kepulauan Aru.
Foto: Bentrokan dua kelompok pemuda di Kepulauan Aru. (Dok. Istimewa)
Kepulauan Aru -

Anggota polisi, Bripda RDL terkena panah saat melerai bentrok dua kelompok pemuda di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Bentrok itu dipicu provokasi oleh pemuda mabuk berinisial R.

Bentrokan itu pecah di Jalan Moertopo, Kota Dobo, Kepulauan Aru pada Sabtu (9/5/2026) pukul 02.45 WIT. Pemuda berinisial R dari Kampung Pisang yang dalam kondisi mabuk memprovokasi temannya untuk membuat keributan.

"Pria itu dalam kondisi mabuk lalu memprovokasi pemuda Kompleks Kampung Pisang yang sedang menggunakan fasilitas WiFi," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, AKP Holmes Batubara dalam keterangannya, Senin (11/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Provokasi pria itu kemudian menyulut Pemuda Kampung Pisang menyerang ke pemuda kompleks tetangga. Kedua kelompok pemuda itu pun saling serang memakai batu, parang, dan panah.

"Usai menerima informasi tersebut, personel Polres Kepulauan Aru termasuk Bripda RDL diterjunkan ke lokasi bentrok. Namun ditengah melerai massa bentrok, paha kanan Bripda RDL terkena panah," bebernya.

ADVERTISEMENT

Bripda LDR kemudian dievakuasi ke RSUD Cendrawasih Dobo. Bripda RDL pun telah menjalani operasi pencabutan anak panah di paha kanan, pada Minggu (10/5).

"Operasi berhasil dilakukan dan selesai sekitar jam 11 siang," jelasnya.

Lebih lanjut, Holmes menuturkan pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"3 tersangka sudah kami amankan dan tahan, yakni berinisial R, LL, B dan tersangka RR masih dalam pengejaran (buron)," bebernya.

Holmes menambahkan tersangka LL diduga kuat sebagai pelaku utama yang melepaskan anak panah hingga mengenai paha Bripda RDL. LL juga mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan hasil uji sinkronisasi antara barang bukti yang diangkat dari tubuh korban dengan anak panah milik tersangka LL, jenisnya sama," bebernya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.



(hsr/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads