Penegasan Bahtiar Program Bibit Nanas Dibahas di DPRD Era Andi Ina-Syahar

Penegasan Bahtiar Program Bibit Nanas Dibahas di DPRD Era Andi Ina-Syahar

Tim detiksulsel - detikSulsel
Sabtu, 09 Mei 2026 23:02 WIB
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa di kasus korupsi bibit nanas.
Foto: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali diperiksa di kasus korupsi bibit nanas. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menegaskan program pengadaan bibit nanas dibahas bersama DPRD Sulsel. Pernyataan Bahtiar sekaligus membantah klaim sejumlah pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 yang menyebut program tersebut tidak pernah dibahas dan tiba-tiba muncul dalam APBD.

Polemik saling bantah ini bermula saat penyidik Kejati Sulsel memeriksa empat mantan pimpinan DPRD Sulsel pada Kamis (17/4). Mereka ialah Ina Kartika Sari yang kini menjadi Bupati Barru, dan Syaharuddin Alrief yang kini menjadi Bupati Sidrap.

Dua orang mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya ialah Ni'matullah yang juga Ketua Demokrat Sulsel, serta Darmawangsyah Muin yang kini menjadi Wakil Bupati Gowa. Setelah menjalani pemeriksaan, Andi Ina menegaskan program bibit nanas itu tidak pernah dibahas di DPRD Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan tidak pernah ada pembahasan mulai dari Banggar, komisi, dan paripurna terkait anggaran pengadaan bibit (nanas)," kata Andi Ina dalam keterangannya, Sabtu (18/4).

Sementara itu, Ni'matullah mengaku sempat ditanya oleh penyidik soal penganggaran bibit nanas oleh Pemprov Sulsel. Dia pun mengaku program itu tidak pernah dibahas di DPRD Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Seingat kami, baik di tingkat Banggar, maupun di level pimpinan, soal bibit nenas tersebut tidak pernah dibicarakan dan dibahas secara spesifik, yang pernah dibicarakan cukup serius justru tentang pengembangan komoditi pisang cavendis," ujar Ni'matullah.

Senada dengan Andi Ina dan Ni'matullah, Syaharuddin Alrief alias Syahar juga menegaskan hal yang sama. Dia mengklaim program bibit nanas tidak pernah menjadi pembahasan unsur pimpinan DPRD Sulsel.

"Soal bibit nanas tidak pernah kami ketahui di tingkat Pimpinan maupun di bahas pada badan anggaran ," tegasnya.

"Saya sebagai unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 tidak pernah pernah ada pembahasan khusus maupun pengambilan keputusan terkait program tersebut," ujarnya.

Bahtiar Bantah Program Bibit Nanas Tak Dibahas di DPRD

Bahtiar Baharuddin justru menepis program pengadaan bibit nanas tidak dibahas di DPRD Sulsel sebagaimana keterangan mantan pimpinan DPRD Sulsel. Dia menegaskan, program itu tercantum dalam APBD dan telah sesuai dengan regulasi.

"Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang," ujar Bahtiar saat akan diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis (7/5).

"Iya (pengadaan bibit nanas dibahas bersama DPRD Sulsel)," sambung Bahtar menegaskan.

Bahtiar menjelaskan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Proses pembahasan dan penetapannya melibatkan DPRD.

"Kalau APBN itu adalah rencana keuangan tahunan negara yang diatur undang-undang, ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah. Kalau APBD, ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD," jelasnya.

Bahtiar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 50 miliar dari total anggaran Rp 60 miliar.

Selain Bahtiar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial HS, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemkab Takalar berinisial RRS, dan KPA-PPK berinisial UN.

"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik telah memperoleh minimal sudah ada dua alat bukti yang sah," kata Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Dari hasil penyidikan, anggaran pengadaan bibit nanas mencapai Rp 60 miliar untuk 4 juta bibit. Namun, hanya sekitar Rp 4,5 miliar yang digunakan untuk pengadaan bibit dan ongkos distribusi. Sebanyak 3,5 juta bibit dilaporkan mati karena ternyata lahan penanaman tidak tersedia.

"Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya berapa itu 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta itu. Ya 3,5 juta itu. Coba bayangkan perencanaannya enggak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta," jelasnya.




(hmw/nvl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads