Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 6 Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang

Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 6 Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang

Elmayanti - detikSulsel
Jumat, 08 Mei 2026 05:45 WIB
Enam terdakwa korupsi Baznas Enrekang divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar. Elmayanti/detiksulsel
Foto: Enam terdakwa korupsi Baznas Enrekang divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar. Elmayanti/detiksulsel
Makassar -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang. Majelis mengemukakan sejumlah pertimbangannya, mulai dari tak ada niat jahat dari para terdakwa hingga tidak ditemukannya bukti kerugian negara.

Dalam sidang putusan di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (7/5), majelis hakim menguliti satu per satu unsur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menilai unsur melawan hukum dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

"Pembuktian Pasal 603 itu unsurnya adalah setiap orang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara," ujar Hakim Anggota, Muhammad Khalid Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea. Terdakwa hanya melaksanakan pengelolaan dan penyaluran zakat," kata hakim Khalid.

Hakim Khalid menyatakan apabila salah satu unsur dari dakwaan primer tidak terpenuhi maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer. Hakim kemudian lanjut membuktikan unsur pada dakwaan subsider.

ADVERTISEMENT

Untuk menguji ada tidaknya unsur menguntungkan diri, hakim mendalami fakta persidangan terkait pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada 2021 hingga 2024 yang telah didistribusikan kepada mustahik secara konsumtif untuk jangka pendek. Hakim menilai penyaluran dilakukan dengan tertib.

"Jika majelis melihat bukti yang diajukan JPU, tidak ada dana infak untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tutur hakim Khalid.

Majelis hakim menyebut seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan penyaluran zakat sudah tepat sasaran. Hakim pun menyatakan unsur menguntungkan diri tidak terpenuhi.

"Majelis hakim juga sudah menanyakan seluruh saksi dan tidak ada yang merasa penyaluran zakat tidak tepat sasaran," kata hakim.

"Majelis hakim menyatakan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi pada diri terdakwa," sambungnya.

Meski salah satu unsur dakwaan subsider sudah dipatahkan, hakim tetap membuktikan unsur lain untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Unsur selanjutnya yang coba dibuktikan adalah penyalahgunaan kewenangan yang berakhir tidak terbukti karena terdakwa dianggap telah mengikuti SOP.

"Unsur menyalahgunakan kewenangan tidak terpenuhi dalam diri terdakwa," ujar hakim.

Hakim lanjut menguji unsur kerugian negara. Dalam pertimbangannya, hakim mengamini pernyataan saksi ahli yang menyebut dana yang dikelola Baznas bukanlah merupakan keuangan negara, melainkan dana umat.

"Baik ahli dari JPU maupun advokat berpendapat sama bahwa dana Baznas yang dikelola adalah dana infaq bukan milik negara, melainkan milik umat," katanya.

Hakim turut menyatakan laporan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor batal demi hukum. Menurut hakim, audit yang dilakukan oleh Auditor Provinsi Sulsel tidak dapat diterima karena bukan merupakan audit syariah.

"Sumber dana yg dikelola baznas itu dari ZIS atau dana umat dan dana dari APBN atau APBD. Maka terkait inspektorat, harusnya diaudit secara syariah. Maka laporan hasil kerugian negara tidak sesuai prosedur. Maka majelis hakim menyatakan laporan tersebut batal demi hukum," jelas hakim Khalid.

Unsur terakhir yang diuji adalah unsur turut serta melakukan tindak pidana. Namun hakim kembali menegaskan tidak menemukan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan keterlibatan bersama para terdakwa dalam tuduhan tindak pidana korupsi.

"Tidak terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan para terdakwa bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi. Maka unsur penyertaan tidak terpenuhi sehingga unsur mereka yang melakukan tidak terpenuhi juga," kata hakim.

Hakim lalu menyebut para terdakwa telah melakukan tugasnya dengan baik dalam melayani kepentingan umum.Terdakwa dinilai telah membantu masyarakat yang tidak mampu.

Hakim kemudian menilai kasus ini berakar dari kesalahan jaksa memahami dan membaca perkara. Hakim juga menyebut adanya oknum kejaksaan yang mencari kesempatan untuk memeras terdakwa.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan itu, hakim memutuskan para terdakwa tidak bersalah. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard saat membacakan amar putusan.

Sebagai informasi, enam terdakwa korupsi dana Baznas Enrekang antara lain Junwar sebagai mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal sebagai mantan Plt Ketua Baznas Enrekang. Empat terdakwa lainnya merupakan mantan wakil ketua Baznas Enrekang, masing-masing bernama Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads