Buron kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis bernama Ode Usman ditangkap di Kabupaten Buru, Maluku. Ode ditangkap usai ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 hari.
"Telah ditangkap DPO terpidana kasus cabul sesama jenis ke anak di bawah umur," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Tegar Sudadi kepada detikcom, Kamis (30/4/2026).
Ode ditangkap di rumah kakaknya di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Rabu (29/4) pukul 15.30 WIT. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Buru awalnya mendapati informasi keberadaan terpidana dari Kejari Maluku Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya menangkap DPO (Ode Usman) berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO dengan nomor : R-33/Q.1.11/Dti.2/04/2026. Jadi, sehari setelah penetapan (Usman) DPO lalu kita tangkap," jelasnya.
Tegar mengatakan terpidana mencabuli korban di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Namun setelah putusan inkrah dari Mahkamah Agung terkait kasus itu terpidana enggan memenuhi panggilan.
"Terpidana tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani hukum penjara berdasarkan putusan MA dan memilih kabur ke (Kabupaten Buru)," jelasnya.
Keputusan tersebut, bernomor : 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya dikuatkan putusan PT Amb No. 57/Pid.sus/2025/PT Amb, tanggal 12 Juni 2025.
"Kemudian (dua keputusan itu juga menguatkan) putusan PN Ambon No.330/Pid.sus/2024/PN.Amb, tanggal 21 April 2025," jelas Tegar.
Tegar menambahkan tiga keputusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terpidana pun harus menjalani penjara 5 tahun.
"Hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," jelasnya.
