Mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku ternyata menjadi bandar narkoba usai dipecat dari Polri hingga meraup Rp 20 juta per hari dari transaksi sabu.
"Iya, jadi dia (IT) memang dulunya anggota Polri. Kemudian tahun 2022 disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena memakai sabu," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Indra Gunawan kepada detikcom, Minggu (26/4/2026).
Indra menuturkan usai dipecat dari anggota Polri, IT tidak langsung menjadi bandar sabu. IT sempat berhenti, sebelum akhirnya ditangkap lagi ketiga kalinya dengan kaki tangannya inisial RZ, Selasa (31/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mantan Kanit Narkoba itu, awal telah ditangkap dua kali (jadi pemakai dan pengedar) sabu. Kalau ditambah dengan penangkapan ini berarti sudah tiga kali," jelasnya.
Namun penangkapan ketiga kalinya, IT justru menjadi bandar sabu. IT terkonfirmasi mulai menjadi bandar sabu sejak tahun 2024.
"Jualan (sabu) mulai besarnya itu di pertengahan 2024 ya. Ini kalau kita cek dari (transaksi di rekeningnya) dan debit-debit penjualannya gitu loh," bebernya.
Indra melanjutkan, aktivitas IT pun berlanjut hingga tahun 2026. Tercatat di tahun ini, penjualan sabu sejak Januari, Februari dan Maret tertinggi.
"Maret itu mulai lebih besar. Dari pengakuan IT, sekitar 50 gram sabu terakhir dia jual sekitar seminggu sebelum ditangkap," bebernya.
"Tapi kalau dilihat di handphone-nya itu banyak lebih dari 50 gram sabu. Cuman kan dia menyangkal dan mengaku, 50 gram itu diterima sekitar 3-4 hari sebelum ditangkap," tambahnya.
Indra menyebut pelaku IT meraup ratusan juta dari transaksi sabu. Keuntungan yang diterima IT mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per hari.
"Jadi memang ada ya Rp 10 juta, Rp 20 juta tapi per hari. Tapi saat ini kita fokus di tiga (bulan transaksi) itu, nilai (transaksi) saja ada ratusan juta lah," jelasnya.
Indra menambahkan sabu didapat oleh IT dari Buton, Sulawesi Tenggara dan Pulau Kalimantan. Sabu dikirim memakai jasa pengiriman.
"Pengakuan dia itu (sabu dikirim) ada dari Buton, ada dari Kalimantan gitu loh, ini lagi kita telusuri juga, dikirim pakai jasa pengiriman dan ada kurir yang antar," tambahnya.
Atas perbuatannya, IT bersama kaki tangannya, inisial RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Namun khusus IT juncto lagi dengan pasal 127, karena IT kan pemakai juga, pecandu berat lah," jelasnya.
(ata/sar)
