Asisten rumah tangga (ART) berinisial JPK alias Fitri (20) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara mencuri uang dan perhiasan milik majikannya. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Kota Makassar.
"Iya, kami mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang ART di rumah majikannya," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan Farrel kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Pencurian itu terjadi di rumah korban di Perumahan Lion, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada Minggu (12/4) sekitar pukul 06.10 Wita. Korban curiga lantaran pelaku pergi dari rumah dengan membawa semua pakaiannya tanpa pamit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pelapor (korban) terbangun, pelaku sudah tidak ada di rumah. Pelaku pergi tanpa pamit dan membawa semua pakaian miliknya," jelas Ridwan.
Korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang dibawa kabur pelaku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
"Barang yang diambil berupa satu buah cincin emas bayi, satu buah kalung emas, dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7 juta," tuturnya.
Tim Jatanras Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah rekannya di BTN Kodam III, Jalan Kotipa V, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Rabu (22/4) sekitar pukul 01.15 Wita.
"Tim melakukan hunting di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan," ungkap Ridwan.
Di depan polisi, JPK mengakui seluruh perbuatannya. JPK beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros.
"Pelaku mengakui telah mengambil satu cincin emas bayi seberat 0,53 gram dan satu kalung emas seberat 2,03 gram," tambah Ridwan.
