Pembunuhan Nus Kei Diduga Direncanakan, 6 Orang Diperiksa

Maluku Tenggara

Pembunuhan Nus Kei Diduga Direncanakan, 6 Orang Diperiksa

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 20 Apr 2026 20:04 WIB
Polisi menyelidiki pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dengan memeriksa 6 orang
Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Foto:(Jehan Nurhakim/detikcom)
Maluku Tenggara -

Polisi masih menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Sebanyak 6 saksi termasuk dua pelaku bernama Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) turut diperiksa.

"Karena itu masih lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) yang diterapkan oleh penyidik dalam untuk penanganan kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Rositah menyebut untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya kini memeriksa 6 saksi. Dia mengatakan, dua orang di antaranya pelaku Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.

Pihak kepolisian juga masih menyelidiki lebih lanjut terkait hubungan pelaku dan korban. Kedua pelaku pun masih menjalani pemeriksaan tambahan usai tiba dari Maluku Tenggara di Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

"Untuk hubungan sampai saat ini kami masih menunggu konfirmasi lagi, sementara untuk update dulu seperti itu," jelasnya.

"Saat ini (pun) kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan tambahan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku," tambahnya.

Rositah menambahkan kedua pelaku usai diperiksa akan ditahan di Rutan Polda Maluku. Dia mengatakan kedua pelaku pun terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan perencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud Pasal 459 Jo. 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) Jo. 20 huruf c atau 262 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.

"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," Imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Nus Kei tewas ditikam kedua pelaku di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT, lantaran dendam lama. Nusi kei dituding sebagai otak pembunuhan yang mengakibatkan kerabat pelaku tewas di Bekasi pada 2020 silam.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah kepada detikcom, Senin (20/4).




(ata/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads