Kasus siswi SMP Negeri 8 Telaga Biru berinisial MN (15) yang mem-bully dan menganiaya juniornya, AA (14) di Kabupaten Gorontalo, berakhir damai. Kedua siswi yang bertikai didamaikan usai dimediasi polisi.
"Alhamdulillah sudah ditangani oleh pihak sekolah, dinas pendidikan, pemerintah kecamatan, dan dimediasi oleh polisi dan keduanya sudah sepakat berdamai," ujar Kepala SMPN 8 Telaga Biru, Imran Rahman kepada detikcom, Kamis (16/4/2026).
Proses damai yang menghadirkan orang tua kedua siswa berlangsung di rumah pelaku, di Desa Talumelito, Kecamatan Talaga, Rabu (15/4). Perdamaian ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua orang tua siswi ini menandatangani surat pernyataan," tuturnya.
Imran mengatakan, kedua belah pihak sepakat tidak akan memperpanjang masalah. Pihaknya pun akan memberikan pembinaan kepada siswi tersebut.
"Walaupun kejadiannya di luar sekolah kami akan lakukan pembinaan kepada siswi, karena ini termasuk ini bullying," ujar Imran.
Sebelumnya diberitakan, MN mem-bully dan menganiaya AA di Jalan Adam Hoesa, Desa Talumelito, Kecamatan Talaga, Selasa (14/4). Pelaku diduga tersinggung ditatap oleh korban.
"Berawal dari ketersinggungan. Kejadian ini di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar," imbuh Imran.
