Bandar narkoba inisial ET atau ETT alias O (41) yang menyetor uang ke Kanit dan Kasat Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja. Tersangka pun segera diadili di persidangan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Kejari Tana Toraja, Muhammad Farid mengatakan, tersangka diserahkan ke Kejari Tana Toraja pada Selasa (14/4). Selain ET, penyidik kepolisian turut menyerahkan 3 pengedar narkoba inisial MJ (25), D (35), dan AD (26)
"Bandar inisial ET alias O dan 3 pengedar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Farid kepada detikSulsel, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kejaksaan turut menerima barang bukti berupa tiga handphone, alat isap atau bong, timbangan digital, uang Rp 400 ribu dan sabu-sabu.
"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 83,075 gram berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Sulsel," ujarnya.
Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Makale selama 20 hari. Mereka ditahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale.
"Mereka sudah kita tahan di Rutan Makale karena dalam perkara ini," tambah Farid.
Kasat-Kanit Narkoba Polres Torut Dipecat
Diketahui, kasus ini sempat melibatkan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara (Torut) AKP Arifan Efendi dan Kanitnya, Aiptu Nasrul. Keduanya pun telah dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai menerima setoran dari bandar narkoba.
"Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama. Dengan angka 10 juta per minggu," ujar Ketua Majelis Etik Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy kepada wartawan usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3).
AKP Arifan dan Aiptu Nasrul sempat melakukan pertemuan dengan bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv di sebuah hotel. Dalam pertemuan itulah lahir kesepakatan keduanya dengan bandar narkoba tersebut.
"Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga kan gampang," kata Zulham.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi dipecat berdasarkan putusan dalam sidang KKEP di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3). Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003.
