Warga di Pangkep Dibegal 3 Pria Pakai Parang, 1 Pelaku Ditangkap

Warga di Pangkep Dibegal 3 Pria Pakai Parang, 1 Pelaku Ditangkap

Muhammad Subhan - detikSulsel
Selasa, 31 Mar 2026 18:30 WIB
Pria pembegal warga di Pangkep ditangkap di Makassar.
Pria pembegal warga di Pangkep ditangkap di Makassar. Foto: (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Pangkep -

Dua warga masing-masing perempuan berinisial NV (19) dan temannya, pria inisial AR menjadi korban begal tiga pria saat berboncengan sepeda motor di Jalan Poros Pangkep-Maros, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu pelaku telah ditangkap.

"Benar tadi malam, telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pangkep, yang mana pada saat itu korban berboncengan dengan temannya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam kepada detikSulsel, Selasa (31/3/2026).

Kejadian ini terjadi di parkiran minimarket Jalan Sultan Hasanuddin, Poros Pangkep-Maros, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Senin (30/3) sekitar pukul 23.00 Wita. Peristiwa berawal ketika kedua korban yang singgah di parkiran tiba-tiba didatangi dari belakang oleh 3 orang pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di depan Indomaret di Jalan Poros Sultan Hasanuddin. Setelah dia parkir, tiba-tiba muncul dari belakang pelaku berteman tiga orang. Kemudian langsung mengancam korban dengan menggunakan parang. Dan meminta dompet korban, namun korban tidak memberikan," ucapnya.

Pelaku yang marah karena tidak diberikan dompet oleh NV lalu meminta kunci motor kepada AR sambil mengayunkan parang. AR sempat menghindar, namun sabetan parang mengenai punggung NV. Pelaku lalu merampas kunci motor dan melarikan motor tersebut ke arah Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengancam AR dengan menggunakan parang untuk menyerahkan kunci motor sambil mengayunkan parang, namun saudara AR mengelak dan mengenai korban NV pada bagian punggung. Setelah itu, pelaku mengambil motor tersebut dan membawa lari motor tersebut ke arah Makassar," kata Dipo.

Akibat tebasan parang, NV mengalami luka ringan di bagian punggung dan dirawat di RSUD Batara Siang Pangkep.

"Korban tidak mengalami luka serius, sudah dirawat di RS," ucapnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran ke arah Makassar. Dipo mengatakan saat pengejaran, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Sekitar pukul 01.00 Wita, salah satu pelaku berinisial RI (26) ditangkap di Makassar dengan barang bukti sepeda motor hasil pembegalan.

"Setelah kami menerima laporan dari korban, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda dan unit Jatanras Polrestabes Makassar karena dugaan kami bahwa pelaku mengarah ke Makassar," kata Dipo.

"Benar ada perlawanan saat penangkapan, kami terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," ucapnya.

Dia mengatakan, pelaku diancam Pasal 479 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya.

"Untuk ancaman hukumannya kami mengenakan pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk dua orang kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. 2 orang kami ketahui identitasnya," pungkas Dipo.



(asm/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads