HMI Soroti Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang Jeneponto Jalan di Tempat

HMI Soroti Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang Jeneponto Jalan di Tempat

Nurul Hidayah - detikSulsel
Senin, 30 Mar 2026 21:44 WIB
Massa HMI Cabang Jeneponto menggeruduk Polda Sulsel. Dokumen Istimewa
Foto: Massa HMI Cabang Jeneponto menggeruduk Polda Sulsel. Dokumen Istimewa
Jeneponto -

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto. HMI menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan tidak transparan.

"Kami beri ultimatum kepada Kejati dan Polda Sulsel segera tuntaskan kasus ini atau publik akan menilai ada upaya melindungi mafia korupsi di balik proyek Pasar Lassang-Lassang," kata Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Jeneponto Sulaeman dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Sulaeman mengatakan hingga kini belum ada langkah konkret dan serius dari aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor utama yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, lambannya penanganan itu justru memunculkan dugaan aparat menjadi tameng bagi para pelaku korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka sebagai bentuk penegakan keadilan hukum di negeri ini, kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar dan menduduki kantor Mapolda Sulsel dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel," tegasnya.

Sulaeman juga menyoroti adanya dugaan aktor kuat yang membuat proses hukum kasus tersebut terkesan jalan di tempat. Ia pun meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara terbuka tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

"Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika aparat tidak mampu atau tidak berani, lebih baik mundur dari jabatannya," ujarnya.

Ia menegaskan HMI Cabang Jeneponto akan terus menggalang konsolidasi dengan masyarakat sipil untuk mengawal kasus tersebut. Komitmen itu disebut sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan dan kepentingan publik.

"Kami tidak akan berhenti. Ini bukan sekadar kasus, ini soal keadilan. Kami akan lawan sampai tuntas," tegas Sulaeman.

Diketahui dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Haruna Dg Talli. Namun, Haruna resmi bebas usai menjalani 3 tahun masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar pada Senin (9/2).

Perkara ini terus disoroti karena dalam pertimbangan majelis hakim turut disebut adanya peran pihak lain, termasuk Bupati Jeneponto Paris Yasir yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jeneponto. Polda Sulsel pun menyatakan tengah mengusut dugaan peran Paris dalam kasus itu melalui surat perintah penyelidikan yang terbit sejak 2025.

"Sudah ada (surat perintah penyelidikan), sejak tahun lalu," ujar Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel AKBP Jufri kepada detiksulsel, Selasa (27/1).

Jufri mengklaim pihaknya tengah berupaya membuktikan keterangan saksi di persidangan. Ia menegaskan pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.

"Percayakan kepada penyidik Polda Sulsel, kami bekerja profesional sesuai harapan masyarakat," pungkasnya.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads