Terdakwa kasus korupsi Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto, Haruna Dg Talli resmi bebas usai menjalani 3 tahun masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar. Saat bebas, Haruna kembali mengungkit peran Paris Yasir dan sejumlah pihak terkait di kasus korupsi tersebut.
Pantauan detiksulsel di lokasi, Senin (9/2/2026), Haruna keluar dari Lapas Kelas I Makassar sekitar pukul 14.27 Wita usai membereskan sejumlah berkas administrasi. Haruna kemudian dibawa oleh petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk proses serah terima kepada pihak Bapas sekaligus menandai Haruna bebas secara resmi.
Haruna lantas mengaku terlibat dalam proses pengerjaan pasar tersebut usai menjadi kuasa direksi CV Nardin Dwi Ars yang menjadi pemenang tender proyek. Dia mengatakan alih kuasa tersebut dilakukan atas perintah Paris Yasir yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jadi kuasa direksi itu karena perintahnya Paris Yasir waktu itu, selebihnya di kegiatan itu saya tidak tahu menahu," kata Haruna kepada detiksulsel saat ditemui di Bapas Kelas I Makassar, Senin (9/2/2026).
Dia menyebut penyerahan alih kuasa direksi yang dilakukan di notaris tersebut diurus bersama Awaluddin Dg Kulle alias Awal Kulle. Namun, Haruna mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pemilik asli dari CV Nardin Dwi Ars.
"Awalnya itu kuasa direksi saya ditelepon sama Awal Kulle dibawa ke notaris, suruh tanda tangan kuasa direksi tapi yang punya perusahaan itu tidak ada," jelasnya.
Haruna juga menjelaskan dirinya tidak sepenuhnya terlibat selama pengerjaan proyek Pasar Lassang-Lassang tersebut. Ia hanya terlibat dalam proses penandatangan alih kuasa direksi CV Nardin Dwi Ars dan penandatanganan cek pencairan dana tahap kedua. Pencairan dana tersebut dilakukan bersama Nasaruddin Dg Lau atas perintah Paris Yasir yang juga merupakan keluarga dari Paris.
"Pencairan kedua itu saya ditelepon oleh Dg Lau. Dg Lau itu keluarganya Paris. Dia suruh mencairkan, dibilang 'sini kau ke BPD untuk mencairkan atas perintahnya Paris'," bebernya.
"Setelah saya mencairkan uang itu di BPD, saya kasih Dg Lau bawa ke kos-kosannya Awal Kulle," tambahnya.
Lebih lanjut Haruna menjelaskan dirinya sudah lama saling mengenal dengan Paris. Dia mengaku sudah saling kenal dengan Paris selama 10 tahun.
"Kita ini kan termasuk tim suksesnya, saya kan sudah hampir 10 tahun lebih sama-sama, mulai dari usaha rumput laut," jelasnay.
Haruna Dg Talli (tengah) saat bebas dari Lapas Kelas I Makassar. Nurul Hidayah/detiksulsel |
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Haruna dan Paris Yasir
Kuasa hukum Haruna, Andi Asma Riski Amalia menyoroti Pasal 55 UU Tipikor yang dikenakan kepada Haruna. Menurutnya, berdasarkan dari penetapan tersebut, masih ada pihak lain yang turut berperan dalam korupsi tersebut, namun perannya tidak kunjung diungkap oleh penyidik.
"Klien kami tidak boleh dijadikan satu-satunya tumbal hukum. Jika Pasal 55 diterapkan, maka aparat wajib mengungkap siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, dan siapa yang diuntungkan," ujar Andi Asma.
"Penegakan hukum yang adil tidak cukup hanya menghukum klien kami Yang lebih penting adalah mengungkap aktor utama di balik kebijakan dan pengelolaan proyek," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Haruna lainnya, Jeanne Sumeisey menyoroti lambannya penanganan perkara lanjutan oleh penyidik kepolisian. Dia menyinggung belum adanya tersangka utama dalam perkara ini, sementara Haruna sendiri telah bebas.
"Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan membuka seluruh fakta hukum kepada publik," ujar Jeanne.
"Kami sudah menyurat secara resmi ke sejumlah instansi, termasuk ke KPK,kejaksaan tinggi, Kapolri, Komisi III agar perkara ini dievaluasi dan ditindaklanjuti secara menyeluruh, bukan parsial," tegasnya.
(hmw/hmw)












































