Pria berinisial B (32) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara mencabuli dan menyetubuhi dua adik kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksi bejatnya modus memberi uang jajan ke korban.
"Korbannya dua orang yang merupakan adik kandung pelaku. Modusnya, pelaku memberi uang jajan Rp 10.000 dan Rp 5.000," ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (25/3/2026).
Kekerasan seksual itu dialami kedua korban di rumahnya di Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara. Pelaku awalnya mencabuli adiknya yang kini berusia 16 tahun pada 2017 dan adiknya yang lain berusia 13 tahun pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruxon mengatakan pelaku mencabuli korban yang berusia 16 tahun dengan diberi uang jajan Rp 10 ribu. Saat itu, korban sedang tidur di kamar dan didatangi pelaku.
"Korban berusia 7 (tahun) pada tahun 2017 sedang tidur dalam kamar kemudian terduga pelaku masuk ke kamar yang ditempati korban tidur, kemudian terduga pelaku menawarkan uang ke korban sebanyak 10.000," bebernya.
Pada 2025, pelaku menyetubuhi adiknya yang berusia 13 tahun. Saat itu, pelaku mengikuti korban masuk ke kamar dan memberinya uang jajan hingga terjadi persetubuhan.
"Namanya anak-anak masih polos, jadi pelaku menggunakan modus yang sama memberi uang Rp 5.000 kepada korban," katanya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami ke keluarganya. Polisi yang menerima laporan mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Selasa (24/3).
"Kakak korban yang lain sudah melaporkan kejadian ini dan kita langsung menangkap pelaku. Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Toraja Utara," pungkas Ruxon.
