Oknum ASN Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) Mohammad Amin Ramadhan alias MAR (25), tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswa SMK berusia 17 tahun, kini ditahan. Amin sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Jadi, untuk update yang melibatkan oknum kemarin tanggal 24 November sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro kepada detikcom, Selasa (25/11/2025).
Desmont mengatakan pelaku mendatangi Polda Gorontalo pada Senin (24/11). Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian memeriksa pelaku selama kurang lebih 3 jam dan langsung dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dua kali kita lakukan pemanggilan dengan alasan sakit tidak bisa hadir dan kemudian semalam yang bersangkutan datang mendatangi Polda Gorontalo. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kita lakukan penahan," terangnya.
Desmont menuturkan saat itu pelaku dan korban memang menjalin hubungan pacaran. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan bujuk rayu akan menikahi korban.
"Untuk modus dia menjanjikan dan bertanggung jawab dan menikahi karena memang dari hasil pemeriksaan mereka ada hubungan menjalin hubungan pacaran. Kemudian untuk motifnya hanya hasrat seksual seperti itu," jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Amin dituding memperkosa siswi SMK saat masih menjalin hubungan pacaran di salah satu hotel di Kota Gorontalo pada Mei 2025. Dugaan pemerkosaan itu dilakukan terduga pelaku berulang kali di tempat berbeda.
"Bawa anak saya ajak dua orang temanya ternyata mereka menyetubuhi anak saya bergantian. Perbuatan MAR dilakukan secara berulang-ulang dari awal ketemu sampai pacaran disetubuhi di tempat yang berbeda," kata orang tua korban inisial YD pada Minggu (9/11).
Polisi kemudian menetapkan Amin sebagai tersangka setelah gelar perkara kasus pada Jumat (14/11). Saat itu Amin belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Jadi, untuk kasus yang sedang ditangani oleh Ditkrimum Polda Gorontalo untuk masalah kekerasan seksual ini sudah ditetapkan tersangka (MAR)," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Desmont Harjendro kepada wartawan, Kamis (20/11).
(hsr/sar)











































