Seorang pria berinisial AS (sebelumnya ditulis AD) berusia 24 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Pelaku diamankan usai menganiaya balita 1,5 tahun yang merupakan anak kandungnya sambil direkam hingga disebar ke media sosial.
"Iya benar pelaku sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Senin (9/3) sekitar pukul 21.00 Wita. Setelah diamankan, pelaku digiring ke Mapolresta Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Welli mengungkapkan penganiayaan itu bermula saat pelaku hendak bekerja di pelabuhan dan meminta istrinya inisial N untuk datang mengambil anak mereka. Namun, saat itu sang istri tidak merespons.
"Pelaku ini mau bekerja di Pelabuhan Bungkutoko. Lalu dia menghubungi istrinya untuk datang mengambil anaknya, tapi tidak direspons oleh istrinya," bebernya.
Saat itu pelaku sempat membawa anaknya di Kabupaten Kolaka untuk menemui istrinya. Namun dalam perjalanan, pelaku dibuat sakit hati dengan alasan istrinya enggan mengurus anak tersebut.
"Saat di perjalanan, pelaku dihubungi istrinya dan mengatakan tidak lagi mau mengurus anaknya dan membuat pelaku emosi," tutur Welli.
Tak hanya itu, pelaku kembali tersulut emosi usai mendengar istrinya jalan bersama pria lain. Pelaku kembali ke kosnya di Kendari dan langsung menganiaya anaknya.
"Pelaku mendapat kabar dari temannya bahwa istrinya terlihat pergi bersama pria lain. Karena emosi, pelaku lalu melilitkan selimut di leher korban dan direkam," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari, Jumat (6/3) malam. Kasus ini terungkap usai ibu korban melapor ke polisi.
"Pelaku merekam dan menyebar videonya ke Facebook. Dan ibu korban tidak terima setelah melihat video penyiksaan tersebut," ujar Dantim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra Bripka Boy Sagita saat dihubungi, Minggu (8/3).
