Pelarian anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Philip Kobak alias Nenak Kobak di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, berakhir. Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo itu sempat kabur di dalam hutan hingga akhirnya ditangkap setelah pengejaran sekitar sejam.
Philip Kobak ditangkap di area Gereja GIDI Kali Brasa, Dekai, Sabtu (7/3) sekitar pukul 16.44 WIT. Penangkapan pelaku bagian dari pengembangan penyelidikan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz terhadap jaringan KKB di Yahukimo
"Yang bersangkutan diketahui memiliki peran sebagai Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan" ungkap Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap setelah aparat melakukan pemantauan, pengejaran hingga penyisiran di lokasi. Penangkapan bermula dari proses scanning target oleh tim Satgas Gakkum pada pukul 15.30 WIT.
"Sekitar pukul 16.15 WIT, target terdeteksi berada di pertigaan Jalan Jhon Banua, Dekai. Tim kemudian melakukan pengejaran menuju area Gereja Kali Brasa," tuturnya.
Philip Kobak ternyata menyadari keberadaan aparat yang mengintainya. Pelaku kemudian melarikan diri hingga personel melakukan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz kembali melakukan pengejaran.
"Tersangka sempat meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan penyisiran oleh tim di sekitar lokasi, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada pukul 16.44 WIT," ucap Yusuf.
Dari penangkapan itu, aparat menyita sejumlah barang milik tersangka termasuk uang tunai Rp 1.135.000. Selain itu ada satu unit handphone merek ITEL warna pink, satu tas hitam, satu noken hijau, satu senter, serta satu charger handphone.
Tim Satgas Gakkum lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Kampung Tomon 2, Distrik Dekai, Minggu (8/3). Aparat juga menggeledah sejumlah rumah lain yang diduga menjadi tempat persinggahan KKB di Yahukimo.
"Tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 2 butir amunisi kaliber 9 mm, besi runcing, tas dan noken," beber Yusuf.
"Dokumen pribadi milik tersangka, busur dan 31 anak panah, 4 parang, 3 kapak, 1 sangkur, 2 pisau dapur, 1 proyektil kaliber 5,56 mm, serta 45 selongsong amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm," tambahnya.
Jejak Kejahatan Philip Kobak di Yahukimo
Philip Kobak sebagai Komandan Operasi Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo memiliki peran strategis dalam kelompoknya. Dari hasil penyelidikan, pelaku terlibat dalam dua kasus kekerasan dan penyerangan pada awal Februari 2026.
"Dalam struktur kelompok tersebut, ia diduga memiliki peran dalam kegiatan operasional kelompok serta terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah Yahukimo," sebut Yusuf.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap Philip Kobak terlibat kasus pembacokan terhadap warga bernama Muhammad Syarif (31) di Distrik Dekai, Minggu (11/1). Pelaku juga ikut dalam pembakaran gedung SMA Negeri 2 Dekai, Sabtu (14/2).
"Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam berbagai peristiwa lainnya," jelas Yusuf.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan, upaya yang dilakukan aparat merupakan bagian dari penegakan hukum. Penindakan ini dilaksanakan secara profesional, terukur dan sesuai prosedur.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan di Papua, khususnya di wilayah Yahukimo. Terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat, aparat akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Faizal.
Di sisi lain, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia meminta warga tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Aparat akan terus bekerja secara profesional dalam menjaga keamanan serta menindak setiap pelanggaran hukum," pungkas Adarma.
(sar/sar)











































