Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap 2 pria pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap dalam 2 hari berturut-turut.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif mengatakan 2 pria yang ditangkap masing-asing berinisial MAW alias AY (22) dan RLN (30). Polisi lebih dulu menangkap MAW di wilayah Rantepaku, Kecamatan Tallunglip, Selasa (3/3) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAW. Dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Suardi, penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut," kata Arif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari MAW, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa total 4 saset plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), saset plastik kosong, pyrex kaca bekas pakai, handphone, serta timbangan digital.
Sementara itu, pengungkapan kedua terhadap RLN terjadi pada Rabu (4/3) sekitar pukul 21.00 Wita. RLN ditangkap di wilayah Ba'ta, Kecamatan Kesu'.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap RLN, petugas menemukan total 4 saset plastik kelip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap (bong), 7 saset plastik kosong, pipet kaca (pyrex), handphone, uang tunai, serta 3 korek gas," bebernya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(asm/sar)











































