Kasus Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya Kabid BKPSDM Diambil Alih Polda Sulsel

Kasus Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya Kabid BKPSDM Diambil Alih Polda Sulsel

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 24 Feb 2026 20:55 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Kasus Ketua DPRD Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muhammad Farid diduga menganiaya Kabid BKPSDM bernama Rusman diambil alih penanganannya oleh Polda Sulsel. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Soppeng.

"Betul, sudah diambil alih penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Itu setelah kami melakukan pemaparan (gelar perkara)," ujar Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana kepada detikSulsel, Selasa (24/2/2026).

Aditya mengatakan, ada banyak pertimbangan aparat penegak hukum sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulsel. Dia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjaga kondusivitas kamtibmas yang ada di Soppeng, karena masing-masing memiliki pendukung fanatik yang berpotensi untuk mengganggu Kamtibmas di Soppeng. Sehingga Polda melakukan asistensi dengan membantu menyelesaikan kasus tersebut di Polda Sulsel," katanya.

Dia menegaskan pihaknya sudah bersikap profesional selama menangani kasus itu. Aditya memastikan tidak ada yang diistimewakan antara pelapor dan terlapor.

ADVERTISEMENT

"Kenapa kasus ini lama, karena saya tekankan anggota supaya profesional, tidak berpihak, tetap netral. Bisa saja kalau Polri (Polres Soppeng) berpihak ke salah satu baik pelapor maupun berpihak ke terlapor masalah lebih cepat selesai. Namun pihak yang kalah pasti tidak terima," sebutnya.

"Potensi inilah yang selalu diantisipasi dan diperhitungkan, sehingga selalu dari polres masih utamakan penyelesaian dengan perdamaian. Bukan berarti tumpul atau lambat, semua demi kondusivitas kamtibmas di Soppeng supaya masyarakat Soppeng ini tetap dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan aman dan damai," sambung Aditya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menambahkan, perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus. Berdasarkan hasil gelar, penanganannya telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini penanganan berada pada kewenangan Polda Sulsel. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai tahapan yang berjalan," ucapnya.

Diketahui, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu (24/12/2025). Hal ini terjadi usai Andi Farid mempertanyakan adanya perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu yang sempat diajukan Sekretariat DPRD Soppeng sebelumnya.

Andi Farid pun dilaporkan oleh Rusman ke polisi atas dugaan penganiayaan. Belakangan, Andi Farid melaporkan balik Rusman ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Andi Farid didampingi kuasa hukumnya melapor ke Mapolres Soppeng pada Senin (12/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 12 Januari 2026.

"Saya mendampingi klien saya (Ketua DPRD Soppeng) melaporkan ASN yang bernama Rusman atas dugaan pencemaran nama baik. Kemudian fitnah dan berita bohong melalui media sosial serta pemberitaan media online yang telah tersebar di kalangan masyarakat Soppeng," ujar kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat, Selasa (13/1).



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads