TAST Sentil AMAN soal Sidang Adat Komika Pandji: Mereka Tak Punya Otoritas

TAST Sentil AMAN soal Sidang Adat Komika Pandji: Mereka Tak Punya Otoritas

Ricdwan Abbas - detikSulsel
Senin, 09 Feb 2026 20:57 WIB
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menyoroti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait  sidang adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Foto: Sekertaris Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) Ronny Parassa. (dok. istimewa)
Tana Toraja -

Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menyoroti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mengambil kendali sidang adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono usai diduga menghina adat dan budaya masyarakat Toraja. TAST menegaskan AMAN tidak memiliki otoritas mewakili masyarakat Toraja melakukan sidang adat.

"AMAN tidak punya otoritas mewakili masyarakat Toraja," tegas Sekretaris TAST Ronny Parassa kepada detikSulsel, Senin (9/2/2026).

Dia mengatakan persoalan adat seharusnya dijalankan lembaga adat dari masing-masing bua' (wilayah adat) tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara, dan Mamasa. Sanksi adat terhadap Pandji harus ada kesepakatan dari masing-masing wilayah adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitupun 32 wilayah adat, ini belum merepresentasikan masyarakat se-Toraja, karena Gandasil, Bastem dan Mamasa belum tercover. Gimana kalau kita sudah tuntas tapi mereka belum, ini kan jadi polemik lagi," katanya.

Menurut Ronny, AMAN sebagai mediator seharusnya menghadirkan pihak terkait yakni Pandji, Aliansi Pemuda Toraja (APT), TAST, dan setiap perwakilan adat. Sebab, kesepakatan semua pihak akan menyelesaikan sengketa adat dan menyejukkan keadaan masyarakat Toraja.

ADVERTISEMENT

"Dalam upaya restorative justice, pihak AMAN seharusnya menghadirkan semua pihak, berdiskusi bersama, kalau memang upayanya restorative justice, karena KUHAP-nya bicara begitu, setiap pihak yang terlibat di dalamnya," ujarnya.

Ronny mengaku belum ada koordinasi pihak AMAN kepada lembaga maupun tokoh adat yang telah berafiliasi dalam penyelesaian kasus Pandji. Selain itu, upaya restorative justice harus melibatkan aparat kepolisian sebab kasus pidana Pandji sudah dalam proses penyidikan.

"Tidak ada komunikasi, baik TAST maupun APT. Ini yang kita sayangkan kenapa AMAN seakan merasa mewakili, jadi kalau orang mengatakan AMAN bukan representasi masyarakat Toraja adalah benar, karena memang persoalan adat ini kolektif, bukan hanya satu orang yang dihina," jelasnya.

"Kita harusnya mengundang pelapor, penyidik Bareskrim, pemuda, dan seluruh perwakilan bua' dan penanian," lanjutnya.

Ronny juga menjelaskan denda adat yang sebelumnya disampaikan TAST berupa uang miliaran rupiah dan 96 ekor hewan. Denda tersebut menurut dia, bentuk ancaman untuk menekankan nilai adat Toraja yang tidak ternilai.

"Orang juga salah kaprah terkait somasi yang dikeluarkan TAST, itu bukan vonis tapi ancaman untuk menggambarkan sebegitu mahalnya nilai adat Toraja yang telah dihina, begitu mahalnya martabat suku Toraja. Jadi tidak benar kita meminta sebegitu mahal," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tokoh adat Toraja, Sam Barumbun mengatakan komika Pandji Pragiwaksono akan menjalani peradilan adat di Tana Toraja, pekan depan. Dia menegaskan sanksi adat terhadap komika Pandji masih belum ditentukan.

"Beliau akan hadir di Toraja sesuai pernyataannya kemarin untuk menjalani pengadilan adat di Tongkonan Kaero Sangalla pada tanggal 10 Februari dan hukum adatnya pada tanggal 11 Februari 2026," ujar Sam Barumbun, saat konferensi pers AMAN Toraja di Rantelemo, Tana Toraja, Sabtu (7/2).

"Belum ditentukan, karena sanksi tidak boleh mendahului peradilan adat. Bagaimana kita menjatuhkan sanksi adat kalau belum ada peradilan ada. Tapi kami pastikan tidak ada sanksi uang miliaran dan ratusan hewan seperti yang beredar di media," lanjutnya.



(hsr/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads