Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja menegaskan sanksi adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono masih belum ditentukan. Namun AMAN memastikan tidak ada denda adat berupa uang miliaran rupiah serta 96 ekor kerbau dan babi seperti yang beredar sebelumnya.
"Belum ditentukan, karena sanksi tidak boleh mendahului peradilan adat. Bagaimana kita menjatuhkan sanksi adat kalau belum ada peradilan adat," ujar tokoh adat Toraja, Sam Barumbun, saat konferensi pers Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toraja di Rantelemo, Tana Toraja, Sabtu (7/2/2026).
"Tapi kami pastikan tidak ada sanksi uang miliaran dan ratusan hewan seperti yang beredar di media," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Pandji disebut bersalah karena melecehkan dan menghina kesakralan ritual adat Toraja saat membawakan materi stand up di acara Messake Bangsaku. Pandji akan diadili tokoh adat dari 32 wilayah adat Toraja.
"Kalau dikatakan salah ya sudah pasti salah karena melecehkan ritual adat Toraja. Dia menjadikan adat Toraja sebagai lelucon di publik di acara Messake Bangsaku. Soal sanksinya kita belum pastikan karena baru akan disepakati oleh tokoh adat dari 32 wilayah adat," ujar Sam.
Sementara Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menuturkan bahwa sanksi menurut hukum adat Toraja adalah bentuk pembenahan. Karena itu, peradilan adat tidak memberatkan Pandji menyiapkan segala keperluan dalam ritual adat.
"Masing-masing wilayah adat nanti menyetor Rp 2 Juta termasuk Pandji. Kita tidak pernah memberatkan seseorang karena hukum adat bukan untuk hukuman tapi pembenahan. Apalagi saudara Pandji sudah minta maaf," ujarnya.
"Tergantung sanksinya nanti. Tapi paling umum itu ayam, babi dan kerbau. Itupun kerbaunya disesuaikan dengan stratanya. Paling berat selama ini kalau itu menyangkut orang Toraja, potong 1 kerbau tanda (corak tertentu) dan diasingkan dari lingkungan desa," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.
"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin kepada detikSulsel, Jumat (7/11/2025).
Tidak hanya itu, Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan untuk membayar Rp 2 miliar.
"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.
(asm/ata)











































