Kuasa hukum Kabid BKPSDM Soppeng, Rusman mendesak kepolisian untuk segera memeriksa Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid atas dugaan kasus pengancaman dan penganiayaan. Apalagi, sudah ada saksi yang menjalani dua kali pemeriksaan.
"Saksi pelapor ada yang sudah diperiksa 2 kali. Tetapi kami belum menerima informasi apakah terlapor (Ketua DPRD Soppeng) sudah diperiksa," ujar kuasa hukum korban, Firman kepada detikSulsel, Selasa (6/1/2026).
Firman mengatakan, pihaknya sangat yakin aparat penegak hukum (APH) serius menangani kasus ini. Sebab laporan yang dimasukkan pada 28 Desember 2025 langsung ditindaklanjuti keesokan harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya terkait soal apakah memungkinkan naik ke penyidikan, berdasarkan KUHAP sudah sangat layak ditingkatkan ke penyidikan. Hanya saja untuk menaikkan ke tahap penyidikan terlapor sudah harus dimintai keterangan. Makanya APH harus segera memeriksa terlapor demi kepastian hukum," terangnya.
Dia menyebut, Ketua DPRD Soppeng mempersoalkan kebijakan pusat di daerah. Padahal menurutnya, DPRD bisa memanggil BKPSDM untuk mempertanyakan hal tersebut dengan mekanisme birokrasi.
"Kalau kita pakai nomenklatur kode etik, di luar soal kekerasan maka di konteks tertentu kenapa objek dipersoalkan soal kebijakan pusat. Dari sisi atensi publik yang diperjuangkan cuman 8 orang. Sehingga apa urgensi kapasitas Ketua DPRD memaksa dia turun tangan untuk menjalankan fungsi-fungsinya sampai harus datang ke kantor BKPSDM," tegasnya.
"Padahal anggota dewan diatur status administrasi. Misalnya dipanggil ke kantor untuk mempertanyakan soal pemindahan 8 orang itu. Ini kan prosedural dilampaui," sambung Firman.
Sebelumnya diberitakan, Rusman sempat menunggu iktikad baik Ketua DPRD Andi Muhammad Farid usai diduga diancam dan dianiaya. Rusman menunggu 4 hari sebelum akhirnya memutuskan melaporkannya ke polisi.
"Korban dengan sadar menunggu permintaan maaf dari terlapor, makanya nanti di hari keempat setelah kejadian baru korban melakukan upaya hukum," ujar Firman.
Firman menegaskan kliennya sebenarnya tidak ingin kasus ini diperpanjang asal pihak Andi Farid bijak menyikapinya. Sayangnya, kata dia, Andi Farid justru menunjukkan contoh perilaku buruk sebagai pejabat publik.
"Artinya apa, kurang bijak apa korban sudah menunggu berhari-hari lalu di tuduh tidak bijak lantas terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan ini contoh yang buruk perilaku pejabat publik," bebernya.
