Pria inisial AP yang menganiaya kurir bernama Abdul Rauf di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai menolak membayar paket Cash on Delivery (COD) Rp 222 ribu belum diamankan polisi. Alasannya karena kasus tersebut masih proses penyelidikan dan pelaku masih sebagai terlapor.
"Jadi itu kita berikan surat pemanggilan dulu untuk pemeriksaan. Kalau dia tidak datang saat dua kali pemanggilan baru kita lakukan upaya paksa membawa terlapor," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda kepada detikSulsel, Senin (22/12/2025).
Status AP, kata dia, sejauh ini masih sebagai terlapor dan proses hukumnya masih di tingkat penyelidikan. Makanya pihak kepolisian tidak bisa serta merta mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan itu masih status terlapor dan belum tersangka (jadi belum bisa ditangkap)," bebernya.
Ananda menyebut, jika dalam prosesnya terlapor telah disurati hingga 2 kali pemanggilan dan belum datang, maka polisi bisa menjemput paksa pelaku. Menurut Ananda, polisi hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan.
"Kecuali dia 2 kali disurati tidak datang, maka kita bisa upaya paksa menjemput terlapor," jelasnya.
Ananda turut menanggapi perbedaan penanganan kasus serupa di Kota Parepare yang langsung ditangkap setelah kejadian. Menurut Ananda, penanganan kasusnya berbeda.
"Iya, itu pelaku mau. Ini kan nda mau. Ya, kita sesuaikan dengan SOP yang ada lah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kurir paket bernama Abdul Rauf dianiaya pelanggannya berinisial AP saat mengantar barang pesanan di Kabupaten Pinrang. Korban mendapat kekerasan setelah menagih pembayaran paket barang COD senilai Rp 222 ribu.
"Saya melapor ke polisi karena mendapatkan penganiayaan oleh konsumen saat mengantarkan paket barang," kata Rauf kepada detikSulsel, Rabu (17/12).
(ata/asm)











































