Polda Tegaskan Praperadilan Irman YL Tak Gugurkan Pidana Penipuan Rp 50 M

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Minggu, 21 Des 2025 12:38 WIB
Foto: Irman Yasin Limpo (dok/detikcom)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal Irman Yasin Limpo (YL) alias None dan anggota DPRD Makassar A Pahlevi yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan Rp 50 miliar. Polda menegaskan gugatan kedua tersangka tidak menggugurkan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Upaya praperadilan memang menjadi hak yang bersangkutan dan tidak menggugurkan pidana," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Minggu (21/12/2025).

Didik menegaskan, Polda Sulsel selaku termohon siap menghadapi sidang praperadilan tersebut. Sidang praperadilan rencananya dilanjutkan pada Senin (22/12) besok.


"Hal itu tentu termohon/penyidik kepolisian akan menghadapi di sidang praperadilan," tegasnya.

Didik turut menanggapi sorotan kuasa hukum kedua tersangka yang menuding ada hal bertentangan di balik penyidikan kasus ini. Namun Didik kembali menegaskan pihaknya akan menanggapi hal itu di persidangan.

"Ya tinggal tunggu aja nanti di sidang praperadilan," imbuh Didik.

Diketahui, Irman YL dan Pahlevi mengajukan praperadilan ke PN Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp 50 miliar tersebut. Para pemohon meminta hakim agar membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Pihak tersangka menjelaskan kasus tersebut bermula dari Sekolah Islam Al-Azhar memiliki kredit macet senilai Rp 35 miliar. Kondisi tersebut membuat pemilik Al-Azhar, Andi Baso Abdullah (almarhum) mengutus orang bernama Melati Sombe untuk menawarkan pembelian sekolah islam tersebut kepada IYL

"Waktu itu awalnya, IYL menolak, dia bilang mungkin carilah orang yang punya bisnis serupa. Lama-lama karena terus diminta, IYL bersedia, tapi dengan catatan silakan cari dulu pembiayaan lain," kata kuasa hukum tersangka, Nursalam saat dikonfirmasi.

Melati lantas menawari salah satu bank pelat merah agar melakukan take over pembiayaan Al-Azhar. Nursalam mengatakan kedua kliennya, IYL memberikan personal garansi agar bank pelat merah tersebut mau menerima tawaran pembiayaan tersebut.

Menurut Nursalam, bank pelat merah tersebut memberikan pembiayaan sebesar Rp 65 miliar. Hal tersebut sekaligus membuat IYL dan Pahlevi masuk dalam jajaran pengurus yayasan yang mengelola Al-Azhar.

"Cair di BNI itu Rp 65 (miliar), Rp 35 (miliar) ke Panin Dubai, kemudian 27 (miliar rupiah) sekian ke almarhum (Andi Baso), sisanya Rp 2 miliar sekian untuk bayar pajak," katanya.

Belakangan, pengusaha BN muncul dengan pengakuan telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada almarhum Andi Baso terkait pembelian Al-Azhar. Nursalam mengatakan baik IYL maupun Pahlevi tidak mengetahui persoalan tersebut.

Nursalam juga membantah informasi beredar yang menyebut IYL sebagai pihak yang menawarkan pembelian Al-Azhar kepada pengusaha BN. Dia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

"Enggak, enggak benar. Itu tidak terungkap di penyelidikan Polda. Karena Melati dan BM sudah duluan kenal sama Andi Baso," pungkasnya.



Simak Video "Video: 4 Pelaku Penjarahan ATM saat DPRD Makassar Dibakar Massa Ditangkap"

(sar/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork