detikSulselKamis, 08 Jan 2026 07:00 WIB
Kelalaian Penyidik Bikin Status Tersangka Penipuan Rp 50 M Irman YL Tak Sah
Hakim PN Makassar mengabulkan praperadilan Irman YL dan A. Pahlevi. Status tersangka penipuan Rp 50 miliar keduanya tak sah akibat penyidik lalai soal SPDP.











































