Aliran Dana Korupsi Rp 554 Juta KPU Pangkep, Ketua-Sekretaris Sekongkol

Aliran Dana Korupsi Rp 554 Juta KPU Pangkep, Ketua-Sekretaris Sekongkol

Muhammad Subhan - detikSulsel
Sabtu, 20 Des 2025 10:30 WIB
Aliran Dana Korupsi Rp 554 Juta KPU Pangkep, Ketua-Sekretaris Sekongkol
Kejari Pangkep menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2025. Foto: (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Pangkep -

Ketua KPU Pangkep Ichlas didakwa melakukan persekongkolan untuk mengatur penyedia kegiatan pengadaan di Pilkada Pangkep 2024. Ichlas disebut menerima fee dari penyedia dengan jumlah beragam bersama Komisioner KPU Pangkep Muarrif dan Sekretaris Agusalim.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/12/2025). Dalam dakwaan jaksa, Ichlas bersama Muarrif dan Agusalim mengatur proses pengadaan dalam 4 kegiatan pengadaan.

Pertama, pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pilkada senilai Rp 1,3 miliar. Kedua, pengadaan jasa event organizer (EO) dalam rangka peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 368,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, pekerjaan belanja non-operasional Lainnya Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 374,1 juta. Keempat, Pekerjaan Belanja Barang Non Operasional Lainnya Debat Terbuka II Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 350 juta.

Jaksa menyebut Ichlas selaku ketua bersama dengan saksi Muarrif telah berhubungan dan berkomunikasi dengan calon penyedia untuk memilih penyedia tersebut sebelum Agusalim selaku PPK melakukan pemilihan penyedia melalui e-Katalog.

ADVERTISEMENT

"Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan periode 2023-2028 melakukan penetapan PT Fajar Makassar Televisi selaku Penyedia dalam Pekerjaan Belanja Non Operasional Lainnya Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 sebagaimana yang terdakwa tandatangani di Berita Acara Nomor 822/PL.02.4-BA/7310/2024 tentang Penetapan Lembaga Penyiaran Publik Debat Terbuka Tahap Pertama Antara Pasangan Calon Pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Pangkep tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024," kata jaksa dikutip dari SIPP PN Makassar.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan Ichlas secara bersama-sama dengan Muarrif dan Agusalim meminta keuntungan kepada penyedia dari setiap pengadaan barang dan jasa. Dalam kegiatan Peluncuran Pilkada Pangkep, Ichlas disebut meminta uang sebesar Rp 13 juta, Muarrif Rp 7,5 juta, dan Agusalim Rp 7 juta.

Di kegiatan pengadaan APK dan bahan kampanye Ichlas menerima dari penyedia Rp 25 juta, Muarrif sebesar Rp 50 juta, dan Agusalim sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, 2 orang komisioner KPU Pangkep lain yaitu Hasanuddin G Kuna dan Samsudiarti meminta masing-masing Rp 15 juta dan Rp 10 juta.

"Saksi Sangkala (penyedia APK) memberikan kepada mereka sejumlah Rp 120 juta dengan kronologis sebagai berikut: Awalnya saksi Muarrif meminta senilai Rp 50 juta diberikan secara tunai, Ichlas meminta senilai Rp 25 juta, saksi Agusalim meminta imbalan senilai Rp 20 juta diberikan melalui transfer," ucap Jaksa.

"Saksi Ir Hasanuddin G Kuna juga menghubungi saksi Sangkala melalu WhatsApp dan meminta imbalan senilai Rp 15 juta yang diberikan secara tunai, saksi Samsudiarti juga menghubungi saksi Sangkala, meminta imbalan yang ditawarkan terdakwa Ichlas dan saksi Muarrif sehingga saksi Sangkala memberikan senilai Rp 10 juta melalui transfer ke rekening Jumaluddin (Suami Samsudiarti)," lanjut jaksa.

Kepada penyedia debat, saksi Muarrif juga meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk kegiatan Debat I dan Rp 40 juta untuk debat kedua. Muarrif mengatakan uang tersebut akan dibagi ke komisioner lain dan sebagai timbal balik karena sudah menjadi penyedia atas jasa Muarrif.

"Saksi menjadi penyedia karena adanya pengaruh dari saksi Muarrif. Kemudian saksi Muarrif juga menyampaikan kepada Saksi Sulkifli (penyedia) bahwa imbalan tersebut akan bagikan kepada komisioner lainnya," kata Jaksa.

Selanjutnya, pengadaan seminar kit dalam rangka Bimbingan Teknis kode Etik Penyelenggara Pelanggaran Pemilu dan Mitigasi Risiko, Muarrif meminta 2 kali kepada penyedia. Masing-masing sebesar Rp 16 juta dan Rp 12 juta.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Muarrif dan Agusalim telah merugikan keuangan negara senilai Rp 554.403.275," ungkap jaksa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana" lanjut jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pangkep menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada 2024. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep.

"Ada 7 orang saksi, 3 orang kita naikkan jadi tersangka. Ketiga tersangka yaitu AS, I dan M," kata Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam, Senin (1/12).

Halaman 4 dari 3


Simak Video "Video: Ketua-Sekretaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Pilkada 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads