Aliran Dana Korupsi Rp 554 Juta KPU Pangkep, Ketua-Sekretaris Sekongkol

Muhammad Subhan - detikSulsel
Sabtu, 20 Des 2025 10:30 WIB
Kejari Pangkep menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2025. Foto: (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Pangkep -

Ketua KPU Pangkep Ichlas didakwa melakukan persekongkolan untuk mengatur penyedia kegiatan pengadaan di Pilkada Pangkep 2024. Ichlas disebut menerima fee dari penyedia dengan jumlah beragam bersama Komisioner KPU Pangkep Muarrif dan Sekretaris Agusalim.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/12/2025). Dalam dakwaan jaksa, Ichlas bersama Muarrif dan Agusalim mengatur proses pengadaan dalam 4 kegiatan pengadaan.

Pertama, pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pilkada senilai Rp 1,3 miliar. Kedua, pengadaan jasa event organizer (EO) dalam rangka peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 368,5 juta.


Ketiga, pekerjaan belanja non-operasional Lainnya Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 374,1 juta. Keempat, Pekerjaan Belanja Barang Non Operasional Lainnya Debat Terbuka II Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 350 juta.

Jaksa menyebut Ichlas selaku ketua bersama dengan saksi Muarrif telah berhubungan dan berkomunikasi dengan calon penyedia untuk memilih penyedia tersebut sebelum Agusalim selaku PPK melakukan pemilihan penyedia melalui e-Katalog.

"Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan periode 2023-2028 melakukan penetapan PT Fajar Makassar Televisi selaku Penyedia dalam Pekerjaan Belanja Non Operasional Lainnya Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 sebagaimana yang terdakwa tandatangani di Berita Acara Nomor 822/PL.02.4-BA/7310/2024 tentang Penetapan Lembaga Penyiaran Publik Debat Terbuka Tahap Pertama Antara Pasangan Calon Pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Pangkep tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024," kata jaksa dikutip dari SIPP PN Makassar.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan Ichlas secara bersama-sama dengan Muarrif dan Agusalim meminta keuntungan kepada penyedia dari setiap pengadaan barang dan jasa. Dalam kegiatan Peluncuran Pilkada Pangkep, Ichlas disebut meminta uang sebesar Rp 13 juta, Muarrif Rp 7,5 juta, dan Agusalim Rp 7 juta.

Simak Video "Video: Ketua-Sekretaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Pilkada 2024"


(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork