Eksekusi rumah adat Tongkonan Ka'pun yang berusia 300 tahun di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan karena menggunakan ekskavator. Kasus tersebut kini dilaporkan 4 advokat asal Toraja ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
"Kami telah menyurat ke Komisi Yudisial melaporkan metode seperti ini, termasuk adanya gabah, bahan pangan yang juga dirusak oleh alat berat. Atas perintah PN Makale," kata perwakilan advokat bernama Andika Kurniawan Rante Bombang kepada detikSulsel, Sabtu (13/12/2025).
Kurniawan bersama 3 advokat yakni Yodi Kristianto, Trigita Tiku Padang, dan Rino Valdo Damanik menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial untuk menelaah dugaan pelanggaran Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dia menyebut ini bukan bentuk kebencian, melainkan untuk memperjuangkan hak adat.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial yang menelaah. Kami tidak benci atau ada dendam pada siapapun, namun mengingat ini adalah negara demokrasi, negara hukum. Kita tentu punya hak untuk memperjuangkan," bebernya.
Selain itu, Kurniawan mengatakan telah bersurat ke Komisi III DPR RI untuk permohonan melakukan rapat dengar pendapat atas kasus eksekusi rumah adat tongkonan. Langkah ini agar ke depan perlindungan terhadap tongkonan bisa dilakukan.
"Kami juga telah menyurat ke Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP terkait kasus eksekusi tongkonan agar kasus dengan metode eksekusi seperti ini seharusnya tidak terulang kembali," paparnya.
Simak Video "Video: Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030"
(asm/hsr)