Kendari

Perlawanan Guru Mansur Usai Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Pelecehan Murid

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 03 Des 2025 08:00 WIB
Sidang putusan kasus guru SD di Kendari bernama Mansur yang diduga melecehkan muridnya. Foto: (dok. istimewa)
Kendari -

Guru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), enggan bergeming usai divonis 5 tahun penjara di kasus pelecehan murid. Mansur langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sidang putusan kasus pelecehan murid itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/12/2025). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis.


Majelis hakim menilai bahwa Mansur telah melakukan perbuatan yang membuat korban anak trauma. Kemudian Mansur dianggap tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

"Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban. Dan terdakwa sebagai seorang guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," bebernya.

Putusan itu sempat membuat sidang menjadi riuh. Kerabat Mansur yang hadir dalam persidangan bersorak atas putusan majelis hakim yang menilai Mansur bersalah melakukan tindak pidana.

Suasana semakin riuh ketika kuasa hukum Mansur langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Langkah itu sontak kembali disambut riuh oleh pendukung guru Mansur.

Guru Mansur Ajukan Banding

Mansur melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan itu dinilai zalim untuk Mansur.

"Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim," ujar kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan usai sidang di PN Kendari, Senin (1/12).

Andre menganggap majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis terhadap Mansur hanya bersandar pada satu keterangan saksi.

"Pak Mansur dihukum karena hanya keterangan satu saksi, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan," bebernya.

Dia mengatakan hal itu menjadi dasar keberatan tim kuasa hukum. Andre menilai putusan itu tidak mencerminkan proses pembuktian yang sebenarnya.

"Putusan tadi tidak berdasarkan pembuktian dan tidak berdasarkan alat bukti, setelah putusan tadi kami langsung menyatakan banding," pungkasnya.

Mansur Disambut Haru Siswa Saat Pamit

Mansur sempat mendatangi sekolah sebelum vonis dibacakan. Ia berpamitan kepada guru dan siswa yang membuat suasana seketika haru.

Dari video dilihat detikcom, Mansur tampak masih mengenakan pakaian dinas berpamitan di dalam kelas tempatnya mengajar di SDN 2 Kendari, Senin (1/12). Para siswa diberikan arahan dan bimbingan.

Selepas memberi arahan, para siswa tampak menyalami dan memeluk Mansur. Sontak suasana berubah menjadi haru hingga membuat sejumlah siswa menangis.

Sementara di luar kelas, telah berkumpul para siswa lainnya dan dewan guru. Mereka ikut menyalami Mansur. Tampak para guru tak kuasa menahan tangis saat melepas Mansur berpamitan.

"Masukmi ya nak, Pak Mansur mau ketemu pengacara. Didoakan saja ya nak, masukmi belajar," ujar salah satu guru dalam video beredar.

Dalam kesempatan itu, Mansur juga meminta doa dan dukungan dari seluruh murid serta rekan guru agar ia tetap kuat menjalani masa hukuman yang menurutnya bukan perbuatan yang ia lakukan.

"Saya minta doa dan dukungannya semua," kata Mansur.



Simak Video "Video: Respons Kejagung Usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Bui"

(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork