Sulawesi Tenggara

Pasangan Gay Kepergok Berhubungan Seks di Kendari, 1 Pemuda Jadi Tersangka

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 24 Nov 2025 08:13 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Kendari -

Polisi menetapkan pemuda berinisial AD (20) sebagai tersangka usai kepergok berhubungan seks sesama jenis dengan remaja inisial NI (17) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.


"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Welli.

Sementara remaja NI akan menjalani rehabilitasi karena statusnya masih sebatas saksi alias korban. Korban dalam penanganan di rumah aman.

"Terus terhadap korban anak di bawah umur selama 14 hari ke depan kita lakukan pendampingan psikiater," bebernya.

Welli mengatakan, penyidik akan mendalami kasus ini. Pihaknya juga mendalami grup WhatsApp (WA) bertajuk 'Grup 16 Maret' yang menjadi tempat tersangka dan korban berkenalan.

"Akan kita putus perbuatan seperti ini, grup 16 Maret akan kita usut tuntas. Kemudian para pelaku bisa menyerahkan diri," imbuh Welli.

Sebelumnya diberitakan, remaja NI digerebek orang tuanya saat berhubungan seks dengan AD (20) di sebuah rumah di Kecamatan Baruga, Sabtu (22/11). Keduanya kedapatan dalam kondisi tidak mengenakan busana.

"Keduanya ditemukan dalam kondisi tak mengenakan busana," beber Welli.

Polisi mengungkap pasangan gay itu awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos). Keduanya kemudian intens berkomunikasi setelah bertukar nomor kontak.

"Kalau pelaku ini ternyata sebelumnya pernah melakukan sebanyak dua kali di 2024. Tapi waktu itu dia sebagai wanita," imbuhnya.



Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork