Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon (58), kini berhadapan dengan dua perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,2 miliar. Ia menjadi tersangka terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyertaan modal PT Tanimbar Energi pada 2020-2022.
Petrus mulanya ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD fiktif pada 2024 lalu. Penyidik menduga Petrus melakukan penyelewengan anggaran perjalanan dinas tahun 2020.
"Betul, jadi dalam perkara yang lain SPPD fiktif (Petrus jadi tersangka). Saat ini memang sedang dilakukan pendalaman," ujar Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).
Dalam situs kejaksaan terungkap bahwa anggaran perjalanan dinas yang diduga dikorupsi Petrus itu bersumber dari Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1.092.917.664.
"Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit tim auditor Kejati Maluku. Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PF (Petrus Fatlolon) senilai Rp 314.598.000," demikian keterangan terkait jumlah kerugian negara.
Terbaru, Petrus kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara Rp 6,2 miliar.
"Menetapkan PF tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi," kata Garuda Cakti.
Menurut Garuda, tersangka Petrus sempat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus korupsi pernyataan modal di Kantor Kejati Maluku, Kamis (20/11). Petrus kemudian ditetapkan tersangka.
"PF jadi tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait penyitaan barang bukti elektronik," bebernya.
"Selanjutnya pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara," tambahnya.
Lanjut Garuda mengungkap fakta penyidikan bahwa penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi dikendalikan oleh tersangka Petrus. Saat itu, Petrus sebagai bupati sekaligus pemegang saham.
"Dengan kewenangan PF yang menjabat bupati sekaligus pemegang saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi tersangka," jelasnya.
Garuda mengatakan pemerintah daerah melalui persetujuan Petrus telah mencairkan anggaran sebesar Rp 6.251.566.000. Dana ini bersumber dari APBD tahun 2020, 2021 dan 2022.
"Dengan rincian Rp 1.500.000.000 tahun 2020, Rp 3.751.566.000 tahun 2021, dan Rp 1.000.000.000 tahun 2022. Seluruh pencairan ditetapkan dalam APBD dan dilakukan BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tersangka," jelasnya.
Namun persetujuan pencairan dana tersebut dilakukan tersangka meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD. Di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan Standard Operating Procedure (SOP).
"Selain itu, rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik," ungkapnya.
"PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden dan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Namun seluruh permohonan pencarian tetap disetujui tersangka tanpa mekanisme semestinya," jelasnya.
Jaksa mengatakan Petrus menggunakan duit hasil dugaan korupsinya untuk berbagai hal. Salah satunya, penyidik menemukan dana itu dipakai tak sesuai peruntukan di luar usaha migas, termasuk untuk modal usaha bawang.
"Seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa dan laptop," jelas Garuda Cakti.
"Juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak memiliki keterkaitan. Sebab tujuan awal pemberian penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi untuk migas," sambungnya.
Petrus sendiri telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan. Perkara ini sendiri telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," jelasnya.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(hmw/hmw)