Brimob di Maluku Ditikam Menantu Pakai Gunting gegara Masalah KDRT

Maluku

Brimob di Maluku Ditikam Menantu Pakai Gunting gegara Masalah KDRT

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Rabu, 12 Nov 2025 13:00 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Tual -

Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku berinisial Briptu R (33) ditikam menantunya sendiri inisial PS (37) di Kota Tual, Maluku. Korban ditikam menggunakan gunting karena menanyakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa keponakannya.

"Seorang anggota Brimob ditikam menantunya memakai gunting saat ditanya soal KDRT," kata Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Peristiwa itu terjadi di rumah kos kawasan UN Kehutanan, Kecamatan Dullah Selatan, Senin (10/11) pukul 21.30 WIT. Aji mengatakan korban awalnya menerima telepon dari kerabatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerabatnya memberitahu bahwa telah terjadi pertengkaran yang memicu KDRT antara keponakannya dan suami," jelasnya.

Tak berselang lama, keponakannya berinisial S mendatangi korban. Saat itu keponakannya menyampaikan telah dipukul oleh suaminya.

ADVERTISEMENT

"Keponakannya mendatangi rumah korban dan melaporkan perihal duduk perkara uang. Selanjutnya memicu pertengkaran dan mengakibatkan keponakannya mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya," bebernya.

Aji menuturkan korban kemudian hendak melapor ke Polres Tual terkait KDRT yang dialami keponakannya. Namun saat melewati kamar kos, melihat menantunya sedang duduk.

"Korban kemudian sengaja menghampiri dengan niat bertanya dan menasehati, tetapi saat bertanya menantu menjawab dengan kasar dan sedang dibawah pengaruh alkohol," jelasnya.

"Karena mendapat jawaban tidak sopan, korban hendak memukul namun pelaku lebih dulu mencabut gunting dan diarahkan ke bagian dada korban," tambahnya.

Aji menambahkan bahwa korban sempat menahan serangan pelaku namun tetap kena tikaman di bagian dada. Korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Tual dan pelaku ditangkap.

"Tikaman yang dilakukan pelaku memang meleset dari tujuannya tetapi tetap mengenai tubuh bagian kiri korban," ujarnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tual. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads