Polisi Gerebek Tempat Pembuatan SIM Palsu di Kolaka, 2 Orang Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Polisi Gerebek Tempat Pembuatan SIM Palsu di Kolaka, 2 Orang Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 05 Nov 2025 20:40 WIB
Ilustrasi SIM palsu
Foto: Dok. Istimewa
Kolaka -

Polisi menggerebek tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menangkap dua pelaku berinisial M (15) dan DA (26).

"Iya benar dua terduga pelaku diamankan," ujar Kasatlantas Polres Kolaka Iptu Della Indah Lestari dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Penggerebekan itu di salah satu penginapan di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Rabu (5/11) sekitar pukul 11.30 Wita. Polisi yang sedang patroli awalnya mencurigai aktivitas di dalam penginapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota sedang patroli dan mencurigai aktivitas di dalam penginapan itu," kata Della.

Dia mengatakan setelah dicek, polisi menemukan pelaku M sedang mencetak SIM BII Umum di salah satu kamar penginapan. Pelaku M mencetak SIM palsu menggunakan printer.

ADVERTISEMENT

"Pelaku M ini ditemukan sedang mencetak SIM BII Umum menggunakan komputer dan printer," bebernya.

Lanjut Della, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kolaka untuk pengembangan. Pelaku DA yang diduga otak dari tindak pidana itu kemudian diamankan.

"Kita lakukan pengembangan dan mengamankan DA. Pemeriksaan awal, DA pelaku utama dan M merupakan rekan sekaligus pembantu dalam proses pembuatan SIM palsu tersebut," tuturnya.

Selain dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa SIM BII Umum yang diduga palsu, satu unit printer, kertas cetak hingga cat semprot (pilox). Dari pengakuan keduanya, sebanyak 100 SIM palsu bisa dibuat dalam sebulan.

"Setiap bulannya mereka bisa memproduksi antara 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan dengan harga sekitar Rp 1,5 juta per SIM," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads