Sulawesi Barat

Senpi Dipakai Pelaku Penembakan Husain di Polman Ternyata dari Pecatan TNI

Abdy Febriady - detikSulsel
Senin, 03 Nov 2025 20:06 WIB
Foto: Barang bukti pistol yang diamankan polisi dalam kasus penembakan di Polman. (Abdy Febriady/detikcom)
Polman -

Pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tewas ditembak menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol. Terungkap senpi itu dibeli tersangka bernama Ahmad Faizal alias Carlos (25) dari pecatan anggota TNI bernama Indra Didi Yuda (35).

"Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI berperan sebagai pemilik senjata api dan amunisi," kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Anjar mengungkapkan hal itu saat menggelar press rilis di kantornya, Jl Dr. Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (3/11). Dalam kesempatan itu, polisi turut menghadirkan 4 tersangka terkait peredaran amunisi dan senjata api.


Keempat tersangka masing-masing bernama Indra Didi Yuda alias Yuda, Nurwahyu Pratama Putra alias Wahyu (22), Kasmin alias Kasmir (40) dan M Yusuf alias Ucu (30). Selain itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Revolver Smith dan Wesson buatan USA dengan nomor seri 22618, 6 butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS.

"Indra Didi Yuda alias Yuda menjual senjata api jenis revolver tersebut ke Ahmad Faizal alias Carlos seharga empat juta lima ratus rupiah ditambah sabu-sabu satu gram. Motif pelaku menjual senjata api tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan senjata api," ujarnya.

Anjar mengungkapkan jika Ahmad Faizal kembali menghubungi Indra Didi Yuda untuk dicarikan amunisi pada bulan Mei 2025. Sehingga Indra Didi Yuda menghubungi pria bernama Dedi Cahayadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi revolver.

"Pada bulan Juni 2025 Indra Didi Yuda menyerahkan amunisi 6 butir tersebut ke Ahmad Faizal, beberapa hari kemudian Indra Didi Yuda menyerahkan amunisi HS ke Ahmad Faizal yang diperoleh dari Aldi yang beralamat di Tinambung," jelasnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.



Simak Video "Video: Detik-detik Truk Tabrak Apotek hingga Ambruk di Polman"


(ata/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork