Ini Pistol Dipakai Pelaku Penembakan Husain Dalam Mobil di Polman

Sulawesi Barat

Ini Pistol Dipakai Pelaku Penembakan Husain Dalam Mobil di Polman

Abdy Febriady - detikSulsel
Senin, 20 Okt 2025 20:02 WIB
Pistol jenis revolver yang diduga dipakai menembak Husain di Polman.
Foto: Pistol jenis revolver yang diduga dipakai menembak Husain di Polman. (Dok. Istimewa)
Polman -

Tiga pria masing-masing berinisial DR, F dan AK diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Sebuah pistol jenis revolver yang diduga dipakai menghabisi nyawa korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam foto yang diterima detikSulsel, Senin (20/10), pistol tersebut didominasi warna silver dengan beberapa bagian yang tampak sedikit berkarat. Gagang pistol itu tampak sudah menghitam, dengan pinggiran berwarna kecokelatan.

"Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya satu pucuk senjata api jenis revolver," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi lalu membeberkan barang bukti lain yang berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu. Termasuk 3 butir peluru untuk senjata api jenis revolver dan 33 butir peluru untuk senjata api jenis FN.

"Satu proyektil, satu unit mobil Honda Brio, 3 butir amunisi revolver, 2 selongsong, 33 butir peluru FN, 2 unit sepeda motor, 1 buah helm, 1 lembar jaket, 1 lembar celana pendek, 2 unit ht dan 9 unit hp," terangnya.

ADVERTISEMENT

Budi mengungkapkan, pistol yang diamankan adalah milik DR yang bertindak sebagai eksekutor menghabisi nyawa korban. Dia mengaku masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pistol tersebut rakitan atau bukan, serta dari mana DR mendapatkan senjata api dan juga amunisi.

"Yang eksekutor adalah saudara DR, pemilik senjata,..masih sementara kita lakukan pemeriksaan (asal pistol)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 3 pria berinisial DR, F dan AK terancam hukuman mati setelah ditetapkan tersangka penembakan tewaskan warga bernama Husain di Kabupaten Polman, Sulbar. Ketiga tersangka dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.

"(Pembunuhan berencana) jelas direncanakan,,adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, Senin (20/10).

Husain awalnya ditemukan tewas bersimbah darah dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sabtu malam (20/9) sekira pukul 20.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, korban tewas akibat tembakan peluru yang bersarang di kepalanya.

"Betul (dipastikan korban meninggal akibat tembakan di kepala)," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Senin (22/9).




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads