Makam mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhamad Jeksen (19) yang tewas usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (mapala), akan diekshumasi. Langkah kepolisian tersebut didasari atas persetujuan keluarga korban yang berharap penyebab kematian Jeksen segera diungkap.
Diketahui, Jeksen awalnya mengikuti diksar Mapala Butoiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG di Kabupaten Bone Bolango sejak 18-21 September 2025. Jeksen lalu pulang dari diksar dalam kondisi babak belur hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
"Pipinya korban sudah membengkak, sudah tidak bisa bicara, tidak bisa bersuara, wajahnya lebam sampai leher dan lidahnya keluar," ujar kerabat korban, Asni kepada detikcom, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/9) pagi. Jenazah Jeksen lalu dipulangkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (24/9).
Kepergian Jeksen masih menyisakan misteri setelah keluarga menganggap korban meninggal secara tidak wajar. Polres Bone Bolango pun melakukan penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana penganiayaan di balik kematian Jeksen.
Keluarga Korban Sempat Tolak Autopsi
Polres Bone Bolango telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Namun polisi terkendala mengungkap penyebab kematian Jeksen karena keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Keluarga korban tidak membolehkan untuk korban diautopsi, bahkan kami saat itu video call dengan orang tuannya," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro kepada wartawan, Rabu (1/10).
Keluarga korban saat itu hanya mengizinkan polisi melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah Jeksen. Namun Supriantoro mengatakan, pihaknya sulit membuktikan penyebab kematian korban jika didasari pada pemeriksaan luar saja.
"Keluarga korban melarang sehingga tidak dilakukan autopsi tapi dengan syarat kita lakukan visum et repertum, pemeriksaan luar," bebernya.
Supriantoro menambahkan, keluarga korban juga sempat tidak mau melaporkan langsung kejadian ini ke polisi. Namun Polres Bone Bolango memutuskan tetap melakukan penyelidikan awal.
"Kami saat itu sudah meminta keluarga melapor tapi nggak mau melapor. Makanya kami langsung menerbitkan laporan polisi untuk sebagai dasar saya antisipasi sebagai kapolres ini pasti diduga ada pidananya," ujar Supriantoro.
Kasus Naik Tahap Penyidikan
Belakangan, perkara ini kembali menemui titik terang setelah penyidik mendapat restu keluarga korban. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan seiring persetujuan keluarga untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah Jeksen.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini, kemudian status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan atau proses penyidikan," tegas Supriantoro saat dihubungi detikcom, Jumat (10/10).
Polres Bone Bolango akan melakukan ekshumasi atau penggalian makam Jeksen untuk diautopsi. Penyidik kepolisian akan diberangkatkan ke lokasi tempat Jeksen dimakamkan di Kabupaten Muna pada Senin (13/10).
"Untuk mendukung proses penyidikan ekshumasi, kami harus ke Kabupaten Muna dan rencananya kami akan berangkat pekan depan hari Senin (13/10) dan langsung ke kampung korban," jelasnya.
Supriantoro berharap hasil autopsi bisa mengungkap penyebab kematian korban. Penyidik telah memeriksa 25 saksi untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi ada 25 orang (terdiri dari) panitia diksar, peserta, dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, dan pihak rumah sakit," imbuh Supriantoro.
Harapan Keluarga Jeksen
Sementara itu, Kasi Humas Polres Iptu Djon Karel Nusi mengakui keluarga korban sempat menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Namun akhirnya ekshumasi dilakukan demi memenuhi harapan keluarga Jeksen.
"Iya, awalnya mereka menolak, tapi karena itu maunya keluarga mereka supaya terungkap penyebab kematian Jeksen," ungkap Djon kepada detikcom, Minggu (12/10).
Djon belum berspekulasi soal adanya penetapan tersangka dalam perkara ini dalam waktu dekat. Dia menegaskan, pihaknya akan fokus melakukan ekshumasi demi membuktikan adanya dugaan tindak pidana di balik kematian Jeksen.
"Dari situlah kami Polres Bone Bolango melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya itu dilakukan supaya kasus ini terungkap dengan jelas," imbuhnya.
Di satu sisi, UNG memberikan sanksi skorsing kepada 9 panitia diksar hingga membekukan Mapala Butoiyo Nusa FIS UNG karena melaksanakan kegiatan tanpa izin. UNG juga masih melakukan investigasi internal sebelum mengambil langkah tegas selanjutnya.
"Kami sudah memutuskan bahwasanya untuk sembilan panitia pelaksana diklatsar tersebut itu dikenakan sanksi (masing-masing) skorsing 1 dan 2 semester," ucap Rektor UNG Eduart Wolok yang dikonfirmasi terpisah.
Simak Video "Video: Polisi Periksa 17 Orang di Kasus Mahasiswa UNG Tewas Seusai Diksar"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)