Pria berinisial AG (45) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gegara mencabuli hingga memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun. Pelaku pernah melancarkan aksi bejatnya itu saat istrinya tidur di samping korban.
"Dicabuli dengan meremas payudara (saat itu ada istri pelaku di sampingnya sedang tidur)," ujar Kanit PPA Polres Gowa Ipda Agus kepada detikSulsel, Kamis (10/9/2025).
Agus mengatakan korban mengalami kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri saat masih berusia 11 tahun. Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya akhirnya bercerita ke seseorang hingga dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal terungkapnya itu korban itu sudah tidak tahan akhirnya dia melapor sama seseorang, terus seseorang itu koordinasi sama Intel. Jadi ini baket dari Intelijen diteruskan ke kami akhirnya kami yakinkan korban untuk melapor dan dia cerita kronologinya," jelas Agus.
Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Pattallassang, Gowa, pada Selasa (7/9). Pelaku langsung dibawa ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah cerita kronologinya kami langsung jemput pelaku di rumahnya," kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku terakhir kali melecehkan korban pada September 2025. Selain itu pelaku juga mengaku dua kali menyetubuhi korban.
"Terduga pelaku telah dua kali melakukan persetubuhan (dan) terduga pelaku merasa khilaf hingga menyetubuhi anak kandungnya," pungkasnya.
(hsr/hsr)