Juru parkir (jukir) liar berinisial MFA (37) nekat menikam temannya sesama jukir liar inisial IDA hingga matanya luka gegara perebutan lahan parkir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi telah menangkap pelaku bersama barang bukti badik yang digunakan menikam mata korban.
"Juru parkir liar berinisial MFA (37), terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Poros Maros-Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada Selasa (30/9) sekitar pukul 23.40 Wita. Korban dan pelaku juga bekerja sebagai pak ogah alias orang yang mengatur lalu lintas secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini bermula saat korban DO bersama dua rekannya sedang menyeberangkan sebuah mobil. Tidak berselang lama, pelaku datang dalam kondisi emosi.
"Korban bersama 2 orang temannya sedang menawarkan jasa penyeberangan kendaraan. Tiba-tiba pelaku datang dan bertanya, 'siapa yang berteriak'," ucapnya.
Rekan korban kemudian didatangi setelah menanggapi tudingan pelaku. Korban berupaya melerai, namun justru menjadi sasaran penyerangan pelaku.
"Rekan korban bilang tidak tahu (siapa yang berteriak), pelaku cabut badik dan menyerang. Korban ini coba menahan atau melerai pelaku, tapi dia ditusuk pakai badik," lanjutnya.
Pelaku lantas melarikan diri setelah serangannya mengenai mata kiri korban. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Selasa (7/10).
"Aksi tersebut dilakukan karena sakit hati akibat perebutan lahan parkir di lokasi kejadian," ungkap Ridwan.
Polisi turut menyita badik yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yaitu sebilah badik dengan panjang 30 cm dan lebar 3 cm. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.
(sar/asm)