Eks Pejabat Sulsel Sari Pudjiastuti Terdakwa Korupsi Proyek Jalanan Divonis Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 06 Okt 2025 08:47 WIB
Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti saat sidang pleidoi perkara korupsi Rp 7,4 M proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara. Foto: Dokumen Istimewa
Makassar -

Kasus korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang di Luwu Utara, memasuki babak akhir di persidangan. Majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap terdakwa Sari Pudjiastuti selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini.

"Putusan (agenda sidang hari ini)," ujar penasihat hukum terdakwa, Mulyarman saat dimintai konfirmasi oleh detikSulsel, Senin (6/10/2025).

Putusan tersebut nantinya akan dibacakan di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sekitar pukul 10.00 Wita pagi ini. Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir akan membacakan vonisnya bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Muhammad Khalid dan Nicholas.


Sebagai informasi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Sari dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Sabbang-Tallang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa Kamaria membacakan amar tuntutannya di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (16/9) sore.

"Denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan," tambahnya.

Sari dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair JPU.

Simak Video "Video: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui dan Denda Rp 750 Juta"


(asm/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork