Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan dengan kerugian negara Rp 168 miliar. Salah satu tersangka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa.
"Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga pejabat bank," kata Kapolda Papua Irjen Patrige R. Renwarin kepada wartawan, Jumat (26/9/2205).
Kasus ini diusut setelah kepala kampung atau kepala desa di Lanny Jaya, mengadu tidak menerima dana desa. Setelah diusut, terungkap ada pemindahan dana desa secara ilegal dari rekening kampung ke rekening penampungan senilai Rp 168 miliar pada tahun 2022-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat itu bersih memindahbukukan dana dari rekening kampung ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD). Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara," bebernya.
Berikut sembilan tersangka dalam kasus ini:
- Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, Petrus Wakerkwa (PW)
- Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, Sandara Malak (SM)
- Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, Jeane Unenor (JEU)
- Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, Hengki Derek Wandosa (HDW)
- Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, Tarwi Kiwo (TK)
- Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Yos Feri Moli (YFM)
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Charles Yigibalom (CY)
- Sekretaris DPMK, Amilien Sembor (AS)
- Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, Theo Yigibalom (TY).
Diberitakan sebelumnya, Polda Papua mengungkap kasus korupsi dana desa di Lanny Jaya dengan kerugian negara Rp 168 miliar. Kerugian negara berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024.
"Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp 168.172.682.675," ujar Irjen Patrige R. Renwarin kepada wartawan, Jumat (26/9).
(hsr/asm)











































