Pria berinisial YN (31) membunuh wanita berinisial MKP (34) usai cekcok masalah tarif jasa layanan seksual alias open booking (BO) di sebuah wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). YN mengaku kesal karena dimintai bayaran lebih dulu.
YN mengaku awalnya bersepakat menggunakan jasa korban dengan tarif Rp 600 ribu sejam melalui percakapan aplikasi. Setelah itu, pelaku pergi ke wisma tempat korban menunggu lebih dulu.
"Setelah itu saya cuma main satu kali masih ada waktu saya 25 menit. Si korban mau meminta uang pembayaran Rp 600 ribu tapi waktu saya masih ada," ucap pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sidrap, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Respons korban membuat pelaku kesal. Pelaku pun terlibat cekcok karena korban dinilai tidak memenuhi kesepakatan.
"Saya juga tidak mau, masih ada waktu saya 25 menit, masa saya langsung bayar," tuturnya.
Pelaku berdalih memiliki uang namun biaya tarif open BO baru akan diberikan kepada korban ketika sisa waktu habis. Pelaku sempat menawarkan cuma membayar setengah dari kesepakatan tetapi korban menolak.
"Saya punya uang cash sama uang transfer. Saya bicara sama korban tapi saya bilang, bagaimana saya bayar separuh Rp 300 ribu, tapi si korban tidak mau," ujarnya.
Keduanya pun terlibat cekcok hingga berujung perkelahian. Pelaku melakukan penganiayaan hingga akhirnya menikam korban menggunakan badik.
"Di situlah saya ambil badik saya tusuk. Saya tinggalkan korban," imbuh pelaku.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan terjadi di salah satu wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada Jumat (5/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di sebuah rumah kebun di Kabupaten Wajo pada Selasa (9/9).
Aksi pelaku yang kabur dari wisma usai membunuh korban sempat terekam kamera CCTV. Dalam video beredar, suami korban ternyata sempat menunggu di lorong wisma.
Suami korban sempat mengecek kamar setelah mendengar teriakan korban. Pelaku sempat berpapasan dengan suami korban saat melarikan diri.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengaku masih memeriksa suami korban sebagai saksi dalam kasus ini. Suami korban mengetahui aktivitas open BO yang dilakukan istrinya.
"Tahu (kalau layani tamu). Tapi seluruh komunikasi dan pemesanan tidak pernah diakses oleh suami. Semua istri uang mengatur. Pertemuan, uang, pembayaran," imbuh Fantry.
Dari hasil pemeriksaan, suami korban sudah berulang kali mengingatkan istrinya agar berhenti menjalankan aktivitas prostitusi itu. Namun korban tidak menuruti meski sudah dinasihati keluarganya yang lain.
"Sudah ditegur berkali-kali untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, keluarganya menasihati, saudaranya, bahkan suaminya, justru malah suaminya sudah ditalak," jelasnya.
(sar/ata)