Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu mencabut laporan perusakan rumah pribadinya saat kerusuhan di Kota Sorong pecah imbas pemindahan tahanan politik (tapol) kasus makar. Lima terduga pelaku perusakan pun dilepaskan dari tahanan.
Kelima tahanan itu dibebaskan dalam rekonsiliasi Pemprov PBD bersama Forkopimda di kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (1/9/2025). Mediasi perkara tersebut turut dihadiri kepala suku, tokoh masyarakat hingga keluarga terduga pelaku.
"Tujuan kami adalah rekonsiliasi, saling meminta maaf dan memberi maaf atas situasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Puji Tuhan, hari ini kita sudah menyepakati dan saya resmi mencabut laporan," kata Elisa Kambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Elisa, ada 17 orang lain yang sudah lebih dulu dikembalikan ke keluarganya usai diduga terlibat kericuhan. Sementara 5 orang lainnya yang terlibat perusakan, menyusul dilepaskan dari tahanan, yakni Nyong Faidiban, Mingus Wafom, Musa Susim, Ebis Bisulu, dan Dedi Goram.
"Sebelumnya ada 17 tahanan yang lebih dulu dikembalikan ke keluarga, dan pada kesempatan ini lima orang terakhir ikut dibebaskan," tuturnya.
Elisa berharap kelima terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Momen rekonsiliasi ini menjadi momentum untuk kembali bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan.
"Saya juga menjadi korban dalam kasus tersebut, namun dalam pertemuan tadi menjadi momen rekonsiliasi antara keluarga tahanan, serta unsur Forkopimda," ucap Elisa.
Dalam demo berujung kericuhan sebelumnya, kantor Gubernur Papua Barat Daya turut menjadi sasaran. Namun Elisa mengatakan kerusakan terhadap fasilitas kantor akan ditanggung pemerintah.
"Untuk kerusakan kantor pemerintah, perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Elisa.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes, Kombes Amry Siahaan memastikan situasi di Kota Sorong kini kondusif. Lima terduga pelaku juga sudah menyesali dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Lima orang terakhir ini kita kembalikan setelah ada pencabutan laporan dari gubernur. Mereka juga sudah membuat pernyataan. Semoga ke depan tidak ada lagi aksi serupa," kata Amri.
Amri berharap, masyarakat ke depan bisa melakukan demonstrasi dengan tertib. Dia juga mengimbau warga tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kami aktif melakukan sosialisasi, baik di lapangan maupun melalui media sosial, agar masyarakat tidak ikut-ikutan dalam kegiatan yang tidak jelas kebenarannya," bebernya.
Sementara itu, Pengacara Koalisi Advokat HAM Papua, Ambrosius Klagilit mengatakan 17 orang yang sempat diamankan tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana saat kerusuhan. Mereka sudah dikembalikan lebih dulu kepada keluarganya.
"Kami advokasi lebih dulu adalah berjumlah 17 sudah dibebaskan. Mereka berjumlah 17 orang itu tidak terbukti melakukan tindakan hukum," beber Ambrosius.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan sempat terjadi di beberapa Kota Sorong pada Rabu (27/8). Massa simpatisan menolak 4 anggota NRFPB, tersangka kasus makar, untuk dipindahkan dan menjalani sidang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Adapun empat tahanan politik tersangka kasus makar masing-masing berinisial AGG, PR, MS, dan NM. Keempatnya diberangkatkan ke Makassar melalui Bandara Enuard Osok Sorong.
(sar/asm)