Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) paket Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara (Lutra) dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 7,4 miliar. Pokja mengaku mendapatkan perintah dari mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti untuk memenangkan PT Aiwondeni Permai.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/8). Kelima saksi diperiksa secara terpisah dan yang pertama diperiksa adalah Syamsuryadi.
Syamsuryadi mengatakan sebelum proses pelelangan, dia dan keempat Pokja dipanggil ke ruangan Sari Pudjiastuti. Mereka diberikan secarik kertas berisikan alamat PT Aiwondeni Permai.
"Kami disuruh memenangkan PT Aiwondeni pada pelelangan Ruas Sabbang-Tallang, kami dikasih kertas yang berisikan alamat Jalan Andi Pangeran Pettarani," beber Syamsuryadi dalam persidangan, Selasa (26) 8/2025).
Dia menyebut Sari memerintahkan Pokja untuk mendatangi PT Aiwondeni Permai tersebut. Pada hari yang sama, ketiga Pokja pun berangkat menuju alamat yang tertera pada kertas yang diberikan.
"Kami berlima (Pokja) tapi yang ke sana (PT Aiwondeni) cuma 3 orang, karena waktu itu sore dan arah rumah kami yang searah dengan Pettarani sekalian singgah. (Tiga orang itu) Saya, Syamsul Bahri, dan Abdul Naim," katanya.
(asm/sar)