Kakek 72 Tahun di Luwuk Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Masjid

Kakek 72 Tahun di Luwuk Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Masjid

Rangga Musabar - detikSulsel
Jumat, 15 Agu 2025 16:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Andhika Akbarayansyah
Banggai -

Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial UA (72) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di dalam masjid. UA melancarkan aksi bejatnya terhadap anak berusia 13 tahun.

"Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Tio mengatakan kasus ini terkuak atas laporan keluarga korban ke Polres Banggai, Rabu (13/8). Kejadian pencabulan diketahui terjadi pada Jumat (8/8) sekitar pukul 13.40 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan keluarga, korban dicabuli saat baru saja melaksanakan salat dan mengaji di masjid. Sebelum pulang ke rumah, pelaku mengajak korban kembali masuk ke dalam masjid.

"Saat itu pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memaksa hingga akhirnya berhasil mencabulinya," bebernya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads