5 Fakta Pengeroyokan Maut di Kawasan Tambang Morowali hingga Picu Penjarahan

5 Fakta Pengeroyokan Maut di Kawasan Tambang Morowali hingga Picu Penjarahan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 12 Agu 2025 09:00 WIB
Polres Morowali saat merilis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan pemuda tewas.
Polres Morowali saat merilis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan pemuda tewas. Foto: (dok. Istimewa)
Morowali -

Pemuda berinisial MR (19) tewas diduga dikeroyok oknum polisi dan sekuriti perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Insiden pengeroyokan terjadi di kawasan perusahaan tambang di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali pada Kamis (7/8). Korban MR sempat mengalami kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dirangkum detikcom, Selasa (12/8/2025), berikut 5 fakta pengeroyokan maut di Morowali:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Dikeroyok Diduga Mencuri

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan insiden bermula ketika korban berada di kawasan tambang. Saat itu korban dicuriga melakukan pencurian hingga akhirnya dikeroyok.

"Dugaan sementara, aksi pengeroyokan tersebut terjadi setelah korban diduga oleh para pelaku telah melakukan pencurian," ujar Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

Zulkarnain menyebut pihaknya langsung mengamankan empat terduga pelaku yakni oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas sebagai pengamanan khusus inisial G. Selain itu ada oknum sekuriti inisial J, S, dan R.

"Pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 18 orang saksi, dan empat orang di antaranya mengarah menjadi tersangka," terangnya.

2. OTK Serbu Kawasan Tambang Morowali

Setelah insiden pengeroyokan yang menyebabkan MR tewas, sejumlah OTK datang ke kawasan PT IMIP dengan membawa senjata tajam dan membakar sejumlah fasilitas perusahaan, Jumat (8/8) sekitar pukul 22.00 Wita. Aksi itu diduga kuat buntut kematian MR.

"Selain melakukan pembakaran beberapa unit kendaraan, segerombolan orang itu juga menjarah gulungan kabel tembaga dalam bentuk bobin atau roll besar," ujar Head of Media Relations Department PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (9/8).

Dedy menyebut pihaknya telah mengantongi video amatir terkait kerusuhan itu. Sekelompok OTK itu melempar personel kepolisian dan karyawan.

"Dari video amatir yang tersebar di sosial media, segerombolan orang itu juga terlihat melempar para petugas kepolisian dengan batu. Tak hanya pihak kepolisian, sejumlah karyawan juga tak luput dari aksi anarkis tersebut," katanya.

Kerusuhan itu pun sempat membuat personel kepolisian memberikan tembakan peringatan. Namun, kata dia, massa disebut terus melempar batu dan busur.

"Dalam kondisi terdesak, pihak kepolisian kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk menghalau massa. Namun karena para penjarah terus melemparkan batu dan busur, polisi akhirnya menembakkan peluru karet ke segerombolan orang tersebut guna membubarkan massa," bebernya.

3. Empat Orang Jadi Tersangka

Belakangan, Polres Morowali resmi menetapkan 1 oknum polisi dan 3 sekuriti perusahaan tambang sebagai tersangka. Para pelaku langsung ditahan.

"Polres Morowali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda," kata Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian dalam keterangannya, Minggu (10/8).

Oknum polisi yang menjadi tersangka berinisial G, sedangkan tiga tersangka lainnya inisial J, S, dan R merupakan oknum sekuriti perusahaan tambang. Sejauh ini Polres Morowali telah memeriksa 18 saksi di kasus dugaan pengeroyokan berujung maut tersebut.

"Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban," tuturnya.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

4. Polisi Amankan Pelaku Penyerangan

Polres Morowali juga telah mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penyerangan di kawasan perusahaan tambang. Namun polisi belum merinci jumlah pelaku yang ditangkap.

"Kami juga sudah mengamankan beberapa orang yang melakukan aksi anarkis dan penjarahan," kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dalam keterangannya.

Zulkarnain mengaku, para pelaku tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga menjarah aset perusahaan. Para pelaku diduga melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

"Massa yang melakukan aksi ini niatnya bukan untuk kemanusiaan, tapi untuk menjarah. Apalagi, petugas kepolisian yang berhadapan langsung dengan para pelaku penjarahan ini diduga dalam pengaruh alkohol," paparnya.

5. Polda Sulteng Pastikan Sanksi Oknum Polisi

Polda Sulteng juga memastikan memproses oknum polisi berinisial G yang diduga turut melakukan pengeroyokan. Oknum polisi itu akan diproses secara pidana dan kode etik jika terbukti bersalah.

"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Roy Satya Putra dalam pernyataannya, Sabtu (9/8).

Roy menegaskan anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan dikenai dua sanksi, baik itu pidana maupun pelanggaran kode etik. Penindakan oknum polisi itu sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan," jelasnya.

Halaman 2 dari 5
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads