Lapas Maros Usul 188 Napi Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Mayoritas Kasus Narkoba

Lapas Maros Usul 188 Napi Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Mayoritas Kasus Narkoba

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 14 Agu 2025 12:30 WIB
Kalapas Maros, Ali Imran.
Kalapas Maros, Ali Imran. Foto: (Reindhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 188 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Usulan tersebut kini menunggu keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Untuk hari ini kita sudah mengajukan remisi 188 orang yang sudah berstatus narapidana dan memenuhi syarat administrasi maupun substantif. Kini tinggal menunggu keputusan dari imigrasi pemasyarakatan yang biasanya diterima sebelum 17 Agustus," ujar Kalapas Maros, Ali kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Ali menjelaskan, narapidana yang diajukan berasal dari berbagai kasus. Mayoritas adalah perkara narkotika dengan jumlah 70 orang, disusul kasus perlindungan anak sebanyak 32 orang, dan pencurian 23 orang. Sisanya berasal dari berbagai tindak pidana lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayoritas kasus narkotika yang diusulkan mendapatkan remisi dengan jumlah 70 orang narapidana. Kedua itu kasus perlindungan anak 32 narapidana, kasus pencurian 23 orang dan sisanya variatif," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Imran mengatakan, syarat bagi narapidana yang diusulkan mendapat remisi antara lain telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan memenuhi kelengkapan administrasi. Narapidana juga tidak sedang menjalani perkara lain dan bukan berstatus tahanan.

"Minimal dia sudah 6 bulan menjalani pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, syarat administratif-nya terpenuhi contoh sudah narapidana, bukan tahanan lagi, tidak ada perkara lain," kata Imran.

Imran melanjutkan, besar potongan hukuman yang didapatkan bervariatif. Namun paling besar selama 5 bulan.

"Remisi umum itu pertama satu bulan, keduanya 2 bulan, ketiganya tiga bulan, sampai maksimal 5 bulan." tambah dia.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads