Polisi menangkap dua pemuda bernama Fadli (25) dan Mangkuni (25) usai membegal pengendara motor di Flyover Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pemerkosaan tersebut diamankan setelah 10 bulan buron.
"Kami amankan pencurian dengan ancaman kekerasan atau begal," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Nasrullah mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Makassar, Selasa (12/8). Salah satu pelaku diamankan di tempat kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu pelaku kami amankan di tempat kerjanya sebagai juru parkir, satu lainnya di rumahnya di Kabupaten Gowa," kata Nasrullah.
Para pelaku sebelumnya mengancam pemotor menggunakan badik di Flyover, Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada Februari 2025. Para pelaku yang berboncengan motor melihat korban sedang bermain handphone di jalan.
"Saat korban sedang bermain handphone di pinggir jalan, kedua pelaku melintas dengan sepeda motor," tuturnya.
Salah satu pelaku kemudian mengancam korban menggunakan badik. Korban memberikan uang Rp 35 ribu kepada pelaku, namun dua ponselnya turut dibawa pelaku.
"Pelaku mengancam korban dengan badik. Setelah diberi uang, pelaku juga meminta HP korban dan berhasil membawa dua unit HP," tambah Nasrullah.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum. Nasrullah mengungkapkan, kedua pelaku ini merupakan residivis yang baru saja lepas dari lapas.
"Jadi kedua pelaku ini adalah residivis dengan kasus berbeda, keduanya pernah melakukan pemerkosaan di tahun 2014 di wilayah Kota Makassar," ungkapnya.
(sar/sar)