Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap 5 orang bandar. Para pelaku diduga mengambil barang haram tersebut dari seorang narapidana.
Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan mengatakan kelima tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar aktif. Para pelaku diamankan di waktu dan tempat berbeda.
"Lima tersangka yang kami amankan dalam tiga bulan terakhir ini semuanya adalah bandar yang juga pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat," ujar Didid saat konferensi pers di Mapolres Selayar, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka yakni NIR (24) warga Bontonompo, Gowa, A (36) warga Jalan Soekarno Hatta, Benteng, TA (21) warga Bontonumpa, Kecamatan Bontomanai, R (24) warga Jalan Lamuru, Benteng Selatan, dan A (27) dari Buki. Semuanya ditangkap dari lima kasus terpisah.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 2,75 gram, puluhan saset kosong, beberapa ponsel, serta satu sepeda motor yang digunakan dalam distribusi. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Selayar Iptu Suhardiman menyebut ada indikasi kuat jaringan berasal dari luar daerah. Salah satu pengendali diduga seorang narapidana.
"Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar Selayar. Salah satu arah penyelidikan kami mengarah ke seorang narapidana yang ada di luar daerah yang sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara," katanya.
"Narapidana ini diduga masih aktif mengendalikan distribusi barang haram ini. Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain," lanjutnya.
Selain menangkap para bandar, polisi juga menangani lima orang pengguna murni. Para pengguna tersebut direkomendasikan untuk rehabilitasi di BNN Sulsel.
(asm/ata)