Oknum kepala desa (kades) berinisial RD (36) dan seorang ASN inisial MS (45) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan pengguna dan pengedar sabu.
"Satresnarkoba Polresta Mamuju tangkap seorang kades dan ASN sebagai pengguna dan pengedar," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Herman mengatakan personel Operasi Antik Marano 2025 lebih dulu mengamankan RD di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Mamuju pada Senin (4/8) dini hari. Saat itu, petugas mendapati satu saset sabu yang disimpan RD dalam bungkus rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama RD dilihat gerak-geriknya mencurigakan, karena sudah dini hari tapi masih berada pinggir jalan. Setelah diperiksa didapatilah satu saset sabu," terangnya.
Saat diinterogasi, RD mengaku mendapatkan barang tersebut dari MS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah MS dan mendapati 3 saset sabu.
"MS diduga menjadi pemasok atau pengedar barang haram tersebut kepada RD," beber Herman.
Dia menambahkan kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 saset sabu dan 1 unit handphone.
"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
(sar/hsr)