Polisi telah merampungkan proses penyidikan kasus judi dadu yang melibatkan 12 orang termasuk tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.
"Tadi sudah kita limpahkan tahap II ke Kejari Pangkep untuk kasus judi dadu yang melibatkan 3 orang kepala desa," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Jumat (1/8/2025).
Penyidik menyerahkan berkas perkara dan 12 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Pangkep, Jumat (1/8). Tiga kades tersangka dalam kasus ini yakni Kades Malaka MAR, Kades Bantimurung AR, dan Kades Bonto Birao, R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan berkas perkara, 12 tersangka dan barang buktinya lengkap ke kejaksaan," kata Muhammad Saleh.
Sementara, Kasi Intel Kejari Pangkep, Harsadi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus judi dadu tersebut. Para pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP ayat 1.
"Telah dilakukan penyerahan tersangka RA dkk dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," katanya.
Dia mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II ini, Kejari Pangkep langsung melakukan penahanan kepada para tersangka di Rutan Kelas IIB Pangkajene selama 20 hari ke depan.
"Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pangkajene," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan unit Resmob Polres Pangkep di sebuah acara perkawinan di salah satu rumah warga pada Minggu (19/4). Lokasinya tepatnya di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa.
Saat itu, polisi mengamankan 15 orang dari lokasi dan barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta serta alat judi dadu. Namun tiga orang yang diamankan tidak terbukti bermain judi dadu sehingga statusnya hanya saksi
"Benar 15 orang diamankan tim Resmob di TKP. Setelah pemeriksaan, hanya 12 orang terbukti main judi, itu kita tetapkan tersangka. Untuk yang 3 orang berstatus saksi," kata Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Kamis (24/4).
(hsr/hsr)